Pj Gubernur Jambi, Sinergikan Seluruh Pemangku Kepentingan Siapkan PSU

BERITA JAMBI – Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang di umumkan pada Senin, 22 Maret 2021, Provinsi Jambi akan melaksanakan dan siapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni MSi bersama Forkopimda Provinsi Jambi dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, serta semua pihak terkait berupaya menyiapkan PSU tersebut sebaik-baiknya.

Baca Juga : Dua Hari di Lantik, Pj Gubernur Jambi Turun Lihat Proyek Kemingking Ecopark

Sejalan dengan hal tersebut, Pj Gubernur Jambi memimpin Rapat Persiapan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Auditorium Rumah Dinas, Jumat (26/3) malam.

Pj Gubernur Jambi menyinergikan seluruh stakeholder, untuk siapkan segala sesuatu untuk penyelenggarakan PSU. Agar PSU bisa berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan damai. Tentunya dengan memedomani seluruh aturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, satu hal yang tak kalah pentingnya adalah bahwa anggaran pelaksanaan PSU harus di pastikan tersedia dan memadai. Dan dari penjelasan pihak KPU Provinsi Jambi, anggaran untuk penyelenggaraan PSU tersedia dan mencukupi. Karena dari anggaran hibah Pemerintah Provinsi Jambi, dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi senilai Rp180 miliar, masih ada sisa Rp 45 Miliar.

Anggaran PSU

Sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS, di perkirakan membutuhkan Rp 7,8 miliar. Kecukupan anggaran untuk itu juga di konfirmasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Selanjutnya, Pj Gubernur Jambi sangat mengharapkan agar partisipasi masyarakat yang memiliki hak pilih dalam PSU ini tinggi.

“Untuk itu, sosialisasi dari penyelenggara, dan dari seluruh pihak terkait harus dilaksanakan dengan baik pula. ”Kalau bisa 100 persen,” ujar Hari Nur Cahya Murni.

Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Jambi memberikan kesempatan kepada Ketua dan Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda Jambi, perwakilan dari Kejaksanaan Tinggi Jambi, dan seluruh unsur Forkopimda Provinsi Jambi. Untuk memberikan penjelasan terkait persiapan, dan kesiapan untuk menyelenggarakan PSU.

Ketua KPU di dampingi Komisioner KPU, memberikan paparan tentang tahapan dan persiapan pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

KPU menyatakan, sesuai amar putusan MK PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi harus di selengarakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK. Artinya PSU tersebut harus di selenggarakan, paling lambat 21 Juni 2021.

Lihat Juga Video : Kesal, Warga di Jambi Blokir Jalan Khusus Pertamina

Namun, KPU menegaskan meskipun penyelenggaraan PSU paling lambat 60 hari setelah keputusan MK. Bukan berarti PSU harus di laksanakan setelah 60 hari, tetapi secepat mungkin. Untuk itu, segala sesuatunya harus di persiapkan dengan baik.

Bawaslu Provinsi Jambi, Kapolda Jambi perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, dan peserta rapat lainnya. Pada intinya menyatakan siap menyukseskan PSU, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page