SAROLANGUN – Operasi penertiban dan penindakan usaha Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Tim gabungan Ops PETI Polres Sarolangun, bersama Kodim 0420 Sarko, Satpol PP, dan BNPB Kabupaten Sarolangun, kembali membuahkan hasil. 4 unit kapal yang disinyalir untuk kegiatan penambangan emas ilegal dimusnahkan.
Di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Bhatin VIII, Kabupaten Sarolangun, Tim Ops PETI berhasil menemukan 2 unit kapal yang digunakan sebagai alat usaha PETI tanpa pemilik. “Kedua unit kapal selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan langsung ditempat,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP, Sabtu (09/12).
Ungkap Kapolres, di Desa Batu Penyabung Tim gabungan kembali menemukan 2 unit kapal yang digunakan untuk alat usaha PETI. Dan saat itu juga dilakukan penindakan dengan hal yang sama.
AKBP Dadan Wira Laksana juga membeberkan barang bukti yang diamankan dalam pelaksanaan penertiban PETI tersebut diantaranya, 1 unit kompresor, 3 buah jerigen,
2 buah ember, 6 potong selang, 4 karet panbel, 20 potong keset kaki, 1 ember kunci pas, air raksa 0,5 g, 1 buah parang, 1 buah senter kepala, 1 buah kaca mata selam, 1 buah terali besi atau kerangkeng, 2 buah gulungan tali, 1 unit mesin keong, 2 buah dulang, 2 potong terali besi, 1 gulung selang kompresor, serta 1 gulung tali tambang.
“Sekira pukul 14.00 Wib seluruh Tim Personil gabungan penertiban dan penindakan usaha PETI meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Polsek Kota Sarolangun dilaksanakan apel konsolidasi dalam situasi aman kondusif dan jumlah personel lengkap.
“Kegiatan penindakan dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Baik oleh pihak Polri dan Pemkab Sarolangun,” tutur AKBP Dadan Wira Laksana dalam apel konsolidasi.
“Situasi berlangsung aman dan kondusif dilapangan. Dari mulai giat Ops PETI hingga selesai,” pungkasnya. (Rul)
