BERITA JAMBI – Baru-baru ini, sejagat Jambi hangat ini dihebohkan persoalan hutang piutang, Syarif Fasha vs Ivan Wirata yang kini berbuntut gugatan ke pengadilan.
Fasha yang dalam gugatannya memberi kuasa kepada kuasa hukumnya, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jambi. Perkara ini pun heboh.
Baca juga : Geger, Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Fasha Gugat Ivan Wirata
Ivan Wirata, selaku tergugat akhirnya angkat bicara, usai beberapa kali di hubungi melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, prahara utang piutang yang melilit Ivan Wirata, kini berujung pada gugatan kedua yang di layangkan oleh Fasha melalui kuasa hukumnya.
Sertiansyah S.H sebagai advokat yang di beri kuasa oleh Fasha, pun membenarkan soal gugatan Utang piutang, yang di layangkan kepada kepada Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.
Perkara ini, bermula saat Ivan Wirata mendapat pinjaman uang dari Sy Fasha, yang kabarnya saat proses pencalonannya di Pilkada Muaro Jambi 2017 silam bersama Dodi Sularso.
Saat di konfirmasi langsung oleh Dinamikajambi.com, politisi yang akrab di sapa IW melalui Kuasa Hukumnya, Hendra Suhendar menjelaskan duduk persoalan versi mereka terkait pinjaman tersebut.
Bilangnya, soal utang itu di lakukan secara bertahap sebanyak 6 kali. Yang mana, dalam hal ini Dodi Sularso juga ikut dalam surat perjanjian pinjaman tersebut
Dari keterangan tertulisnya, pinjaman pertama di mulai pada tanggal 13 September 2016. Kemudian, untuk pinjaman terakhir, atau yang keenam pada tanggal 13 Februari 2017.
“Dalam bentuk dolar US, sebesar 270.000. Dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 170.000. Kalau bentuk Rupiah, sebesar RP 700.00.000,” ungkap Sertiansyah, di dampingi langsung oleh Ivan Wirata, Kamis (21/10/2021).
Jaminan Sertifikat
Selanjutnya, dalam perjanjian tersebut juga menyatakan, Ivan Wirata menjaminkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Fasha, yang juga diketahui oleh mantan istrinya Karyani Ahmad.
Kemudian, per tanggal 17 April 2017 Ivan Wirata membuat Surat Pernyataan kepada Fasha, terkait jumlah hutangnya senilai 3,5 Milliar.
“Jumlah hutang saya (Ivan Wirata, Red), sendiri di luar dari hutang saudara Dodi Sularso yakni, sebesar tiga miliyar lima ratus juta rupiah,” bebernya.
“Saya juga menyatakan apabila dalam tempo satu tahun, sejak surat pernyataan tersebut, hutang dengan Bapak H Syarif Fasha belum saya lunasi. Maka, saya bersedia jika jaminan saya di jual. Dan apabila ada kekurangan atau kelebihan, dalam penjualan jaminan tersebut akan di bicarakan secara musyawarah,” timpalnya.
Bunga
Tak putus sampai di situ, melalui kuasa hukumnya, Ivan membeberkan telah menyicil hutang tersebut senilai Rp 300.000.000 rupiah.
Pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, Anggota Dewan yang juga Youtuber itu, secara resmi mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jambi, atas gugatan yang di layangkan oleh Sy Fasha.
Pada gugatan itu Fasha menggugat Ivan untuk mengembalikan uangnya senilai Rp. 3.500.000.000 rupiah (3,5 Milliar). Tak hanya itu, juga di sertai bunga pinjaman senilai Rp. 1.680.000.000 (Satu Milliar enam ratus juta rupiah).
Tak ayal, Ia juga mengakui gugatan tersebut merupakan kali kedua, usai di gugat pada September 2021 silam.
“Padahal, dalam perjanjian sama sekali tidak menyebutkan adanya bunga pinjaman, atas pinjaman saya (Ivan Wirata) tersebut,” tutup Kuasa Hukum Ivan Wirata, Hendra Suhendar.
Lihat juga video : Detik-detik Tim Gabungan Ratakan Gudang Minyak Ilegal di Muaro Jambi
Terakhir, saat di konfirmasi langsung, Ivan Wirata menyebutkan akan mengikuti proses hukum, yang sedang berjalan.
“Saya tetap ikuti, dan patuh dengan proses hukum yang berjalan.” ungkap Ivan Wirata, sembari tersenyum.
Hingga berita ini di terbitkan, Dinamikajambi.com sedang menelusuri keterangan dari Dodi Sularso, yang juga di kaitkan oleh Ivan Wirata dalam keterangannya. (Red)