BERITA JAMBI – Perketat aturan pemerintah soal larangan mudik lebaran tahun 2021 ini, Polda Jambi turunkan ribuan personel gabungan TNI -Polri, untuk melaksanakan operasi ketupat yang di laksanakan sejak 22 April kemarin.
Hal ini di lakukan untuk memastikan dalam larangan mudik kali ini, benar-benar dapat mencegah penyebaran Covid-19, sehingga mengharuskan Polda Jambi untuk melakukan pengamanan tiap pos mudik.
Baca juga : Soal Larangan Mudik Lebaran 2021 Di perpanjang, Joni Ismed Soroti Nasib Pekerja Angkutan Darat
Sebelumnya, Polda Jambi menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri, di masa Pandemi Covid-19 yang mengalami lonjakan.
Selain itu, jajaran polisi daerah Jambi ini juga melakukan segala kesiapan, dengan adanya aturan peniadaan perjalanan mudik. Rakor tersebut, di gelar di Balai Siginjai Polda Jambi, pada Jumat (23/04/21).
Rakor Lintas Sektoral ini di pimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk dengan di hadiri oleh para kepala Forkopimda Provinsi Jambi. Di antaranya yakni Sekda Provinsi Sudirman, Ketua DPRD Provinsi Edi Purwanto dan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P.,M. M. Di mana, acara ini di ikuti secara virtual oleh seluruh Polres Provinsi Jambi.
Dalam paparannya, Kapolda menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi fokus utama Polda Jambi, dalam persiapan menjelang lebaran ini.
“Pertama, mengenai pengawasan aturan larangan mudik lebaran 2021, kemudian antisipasi penyebaran covid-19. Dan antisipasi mengenai pembayaran THR,” kata Irjen Rachmad.
Selain itu, saat ini Polda Jambi sudah menjalankan Operasi Ketupat 2021, dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri, yang terbagi dalam 3 bagian.
Tiga Bagian Operasi
Pertama dari tanggal 22 April hingga 5 Mei, lalu 6 hingga 17 Mei. Terakhir 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang.
“Untuk Operasi Ketupat 2021 tahun ini, kita siagakan total 3.358 personel, terdiri dari 1.584 personel Polri. Sisanya adalah gabungan personel dari TNI, dan dinas terkait,” tandasnya.
Lihat juga video : Viral Tabrak Wanita, Pria Bawa Fortuner Todong Senjata ke Warga Duren Sawit
Pemberlakuan peniadaan mudik 2021 yang di mulai pada tanggal 06 – 17 Mei ini, tertera di Addendum melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Dalam surat tersebut menyatakan, di berlakukannya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di mulai pada 22 April– 05 Mei. Selanjutnya 18–24 mei 2021 guna menekan lonjakan kasus Covid-19. (Red)
