TANJABBAR – Perjuangan hak konsumen, khususnya bagi masyarakat di Tanjabbar, YLKI buka Kontak pengaduan.
Masyarakat Tanjabbar khususnya bagi masyarakat (Konsumen -red), yang selama ini mempunyai keluhan dikarenakan hak-hak nya, mereka telah dirugikan.
Baca juga : Warga Keluhkan Debu Kendaraan Proyek di Tanjabbar
Kini bisa melaporkan keluhan mereka, kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melalui kontrak pengaduan yang secara resmi telah dibuka, khusus buat masyarakat.
Ketua YLKI Tanjabbar Hamka menyebutkan, bahwa saat ini bagi masyarakat selaku konsumen yang merasa dirugikan, bisa menghubungi Kontak pengaduan yang telah dibuat.
“Kita telah membuat kontak pengaduan melalui pesan WhatsApp, di nomor 0812-7363-0356. Serta melalui email dengan alamat ylkitanjabbarat@gmail.com,” ungkapnya, Selasa (21/4/20).
Ia menyebutkan, bertepatan di tanggal 20 April, yang merupakan diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, YLKI berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak, masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kontak pengaduan ini kita dibuka, guna untuk konsumen yang merasa dirugikan, dapat melaporkan. Hal ini terkait masyarakat yang selaku konsumen dirugikan.” Jelasnya.
Lihat juga video : Pernyataan dokter terkait pasien positif Corona
Ia menuturkan, YLKI Tanjung Jabung Barat juga siap menerima laporan masyarakat selaku konsumen, dan memperjuangkan hak-hak konsumen.
“Akan tetapi YLKI hanya menerima laporan masyarakat selaku konsumen, melalui pesan WhatsApp dan Email. Dimana laporan tersebut harus didukung dengan data lengkap, seperti KTP dan menyampaikan keluhan, sesuai fakta di lapangan.” Terangnya. (hry)
