BERITA VIRAL – Aneh, ganjil. Mungkin begitu kita mendengarnya. Tapi begitulah kenyataan seorang suami di Medan pergoki istri selingkuh, kena tikam, malah jadi tersangka.
Mungkin tak terbayangkan oleh Cristian Simangunsong, Ia menjadi tersangka setelah menangkap istrinya berinisial PSS berselingkuh dengan seorang pria berinisial A.
Mirisnya lagi, melansir NKRIPost.com, Cristian ternyata juga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT oleh istrinya. Ia mengaku, ditikam PSS dengan pisau di bagian lengan sebelah kiri kala di rumahnya di Komplek Taman Setia Budi.
Cristian menceritakan kisah rumah tangganya ini kepada sejumlah wartawan, hingga dirinya jadi tersangka di Polrestabes Medan.
“Aku yang korban, kini aku yang jadi tersangka. Bapak mertua ku seorang pengacara kondang di Medan. Sudah melapor aku ke Polsek Sunggal masalah penikaman, sudah tersangka istriku tapi tak di tahan,” ucap Cristian, Senin (24/5/2021) malam.
Pria kaca mata ini pun mulai buka mulut awal Ia berstatus tersangka. Cristian tak sungkan mengakui istrinya PSS berselingkuh dengan A, pria yang tinggal di Jalan Medan Binjai.
Sekira jam 11 malam, Ia dan orang tuanya berikut kepala lingkungan setempat mendatangi rumah A. Benar saja, Cristian menemukan istrinya PSS di dalam rumah Andi.
“Gaji ku pun ditransfernya ke si A selingkuhannya. Ku laporkan itu ke bapak mertua ku PS, namun responnya biasa saja. Sejak itu rumah tangga kami tidak harmonis,” cetus Cristian.
Pergoki Istri, Suami Malah Tersangka
Kemudian sejak saat itu, kata Cristian, pertengkaran mulut terus terjadi antara Ia dan istrinya. Meski pun sudah melapor ke Polsek Sunggal, 10 September 2020 dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/546/K/IX/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL.
Cristian selanjutnya merasa heran, PSS tak kunjung ditahan. Malah sebaliknya, Senin 24 Mei 2021, Cristian di panggil oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka.
Baca Juga : Berteman Sejak SMP, Wanita Berstatus Istri Orang Ini Rebut Suami Temannya Sendiri
Surat pemanggilan tersangka itu bernomor: S.Pgl/1579/V/Res. 1.24/2021/Reskrim, dengan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan pesikis dalam rumah tanggal sebagaimana di maksud dalam pasal 49 atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004.
“Dia melaporkan aku pada 16 Desember 2020, aku yang korban kini sekarang jadi tersangka. Ngerihnya hukum di negeri ku ini,” ungkap Cristian.
Kini, pria kelahiran Kabupaten Batubara ini hanya bisa menunggu keajaiban dari Tuhan, untuk nasibnya terbebas dari jeratan hukum yang tidak berpihak pada kebenaran. Selain itu, Ia juga akan berpisah dengan anaknya yang masih balita, karena proses gugatan cerai di Pengadilan Kisaran juga di menangkan istrinya PSS.
