BERITA JAMBI – Dalam LHP Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD KH Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)Tahun Anggaran 2022, yang diserahkan BPK baru-baru ini banyak permasalahan yang di temukan. Paling tidak ada 8 persoalan, hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar, Kamis (08/12/2022).
Sebelumnya, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Sambut Tahun Baru dan Natal Polda Jambi Akan Gelar Operasi Lilin, Ini Jadwalnya
Penyerahan LHP ini di gelar di Ruang AKUSTIK (Akuntabilitas Untuk Semua dengan TIK) Kantor BPK Perwakilan
Provinsi Jambi. Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar, yang langsung menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jafar.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi setelah di lakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Direktur RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Tim Pemeriksa BPK terkait.
Nelson menyampaikan, bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji dan menilai, apakah pengelolaan pendapatan dan
belanja RSUD K.H. Daud Arif telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah di peroleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan,” imbuhnya.
8 Permasalahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan di pengelolaan keuangan RSUD Daud Arif di antaranya:
- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan;
- Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai;
- Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif;
- Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp56,01 juta;
- Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan;
- Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar;
- Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp164,67 juta
- Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah di sampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi, untuk terus memperbaiki kinerja dari RSUD ke depan dalam mengelola pendapatan dan belanjanya sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.
Baca juga : Wagub Canangkan Ini Candi Muaro Jambi di 2023
Terakhir, Kepala BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa jawaban, atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini di terima. (Red)
