Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Warganet Heboh di Medsos

VIRAL – Sebuah video yang mengundang anggota polisi, tengah menilang pengawal ambulans viral di media sosial Facebook pada Kamis (6/12/2019).

Unggahan tersebut, dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ahmad Nur Sayfudin.

Hingga saat ini, Jumat (6/12/2019) pukul 10.00 WIB, unggahan itu telah bertambah 7,9 ribu kali, dikomentari sebanyak 11 ribu kali, dan dibagikan sebanyak 4,4 ribu kali.

Dalam unggahannya, Ahmad Nur Sayfudin membantah, “Semoga bermanfaat dan bisa mengerti bagi siapa saja yang mau ambulans ngawal.”

Dalam video viral itu, oknum polisi ini menyebutkan bahwa peraturan tentang pengawalan, adalah Kepolisian Republik Indonesia seperti pengaturan dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009.

Selain itu, oknum polisi ini juga memungkinkan untuk melakukan pengawalan.

Bila tetap disetujui untuk mengawal, dikeluarkan akan diminta sebagai Pasal 287 ayat 4.

Yakni kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lantas bagaimana aturan soal pengawalan?

Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.

Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut. Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.

“Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).

Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.

Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.

“Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya,” kata Agus.

Dan kepolisian sama sekali tidak berhak, melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.

Dikarenakan UU No 22 Tahun 2009 tidak menyebutkan, atau menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran.

Pasal 287 ayat 4 tidak menyebut pidana bagi yang membantu, membuka jalan bagi ambulans.

Pasal tersebut untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor, yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.

Nantinya, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sumber : Kompas.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033