Pemprov Jambi Gelar Sispamkota Latihan Bareng Polda Jambi

BERITA JAMBI – Pemprov Jambi bersama Polda Jambi gelar latihan simulasi Sispamkota. Latihan simulasi ini dapat bermanfaat nantinya, apabila situasi dalam simulasi terjadi di kemudian hari.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menuturkan bahwasanya agar simulasi ini dapat bermanfaat nantinya, apabila situasi dalam simulasi terjadi di kemudian hari.

“Ini bagian dari tahapan protap yang mesti dilalui, namun hari ini adalah tahapan simulasi dan pelatihan. Mudah mudahan nanti apabila kondisi yang terjadi adalah kondisi pada saat latihan, ini bisa disikapi dengan baik” ujarnya.

Selain itu, Sudirman mengatakan bahwa latihan ini adalah bentuk kesiapan aparat dalam menyikapi unjuk rasa yang akan datang.

“Yang kedua, ini menunjukkan aparat hukum siap menghadapi, apabila terjadi kondisi yang tidak di inginkan” tutupnya.

Dalam latihan ini, Polda Jambi merekayasa situasi pada saat demo yang sesungguhnya. Petugas berhadapan pada 3 situasi, yakni situasi hijau, kuning, merah hingga adanya aksi penyusup serta penjarahan di tengah situasi demo.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan latihan ini bertujuan memastikan petugas siap mengamankan massa demo, mulai dengan situasi aman, hingga terjadinya kericuhan.

“Latihan ini juga bertujuan mengecek kesiapan peralatan, dan penggunaannya. Sudah kita saksikan, peralatan kita semuanya berfungsi dengan baik,” tuturnya, Kamis (19/5).

Baca Juga : Gandeng FBI, Bogasari Gelar Pelatihan Produksi Mie di HKBP

Ia juga mengatakan bahwa latihan ini telah di rencanakan sejak Ramadhan.

“Ini merupakan kegiatan yang sudah lama di rencanakan sejak bulan Ramadan. Untuk mengingat kembali teknik, dan taktis pengendalian unjuk rasa, mulai dari unjuk rasa yang damai, sampai adanya kericuhan,” tuturnya.

Tindakan tadi, kata Rachmad, sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009.

“Tahap yang di sampaikan dalam latihan tadi, itu adalah tahap penggunaan kekuatan yang sudah di atur melalui peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009. Ini sudah sesuai standar hak asasi manusia,” pungkasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube