Pemkab Merangin Belum Jalankan Putusan MK..??

MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin hingga kini tampaknya belum menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan status aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin Jailani saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait hal tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” ungkapnya, Selasa (12/12).

Jailani menegaskan, pihaknya akan segera mengikuti apa yang sudah menjadi aturan pusat. Jika hal itu memang menjadi instruksi terbaru dari Kemendagri, maka Pemkab akan mengikuti.

Lebih lanjut Jailani menuturkan, hingga saat ini belum ada desakan dari masyarakat untuk menindaklanjuti putusan terbaru MK itu.

“Belum ada desakan, karena sejauh ini kami belum menerima laporan adanya penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Merangin,” ujarnya. (Rck)

You cannot copy content of this page