Viral Penarikan Paksa Warga Sarolangun, Begini Jawaban Clipan Finance

JAMBI – Heboh penarikan mobil oleh lembaga pembiayaan, disoroti tajam warganet. Clipan Finance bersikukuh dengan perjanjian, berbanding dengan putusan MK.

Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Jelutung, Kota Jambi itu membeberkan bahwa kejadian penarikan mobil dilakukan, setelah melalui prosedur.

“Kami sudah memberikan peringatan secara tertulis, dari bulat Maret satu kali, selanjutnya di bulan Juli dua kali. Sampai kemarin bulan 10,11 dan 12 dengan mendatangi ke rumah debitur.” Jelas Dede Fadli, selaku Remedial NVL No Clipan Finance saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2020).

Terkait penarikan unit mobil Alamsah warga Dusun Dalam Kabupaten Sarolangun, dikatakan Fadli dilakukan oleh pihak ketiga.

Meski begitu, pihaknya mengetahui akan adanya penarikan tersebut.

“Kalau itu memang petugas dari kami, yang saat mengeksekusi di jalan itu memang petugas yang kami tunjuk.” Sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa saat penarikan tersebut, pihak ketika yang melakukan eksekusi menghubungi Clipan Finance, karena nasabah yang bersangkutan mengatakan tunggakannya cuma 2 bulan. Sedangkan di data 5 bulan.

“Saya bicara lewat telpon si bang Alam itu. Abang untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor. Kalau memang menurut Abang 2 bulan tunggakan.” Ujarnya.

Disinggung dengan surat putusan pengadilan untuk mengeksekusi unit sebagaimana putusan MK, Fadli bilang pihaknya tidak memilikinya.

“Kalau itu tidak ada,” singkat Fadli yang mengenakan baju batik warna coklat saat ditemui awak media.

Fadli bersikukuh dengan perjanjian antara pihaknya dan debitur.

“Kami tidak main-main, kami sudah ada perjanjian dari awal. Debitur buat surat pernyataan bersedia menyerahkan mobil pada saat cacat perjanjian. Apabila dia tidak menyanggupi dengan angsuran bayaran bulanan, maka mobilnya kami tarik.” Paparnya.

Sebelumnya diketahui, mobil Daihatsu Sigra milik Alamsah ditarik 6 orang pria.

Berita ini viral di media sosial, dan dikritisi Warganet. Sebagaimana yang diketahui, putusan MK dilansir CNNIndonesia bahwa penarikan unit dilarang ditengah jalan, dan tanpa putusan pengadilan. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033