Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar Bulan Mei

NASIONAL – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengusulkan gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 di laksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 mendatang.

Pernyataan tersebut di sampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, usai mengikuti rapat internal finalisasi usul pemerintah, bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dalam rapat tersebut, juga hadir Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selanjutnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Baca juga : Berdiri 1960, Aktivis Merangin Heran, Bank Jambi Masih Bergantung APBD

“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Ini adalah tanggal yang di anggap paling rasional di ajukan kepada KPU dan DPR, sebelum tanggal 7 Oktober tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus di tentukan tanggalnya, itu keputusannya tadi,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Senin (27/9/2021).

Mahfud menuturkan, dalam rapat internal, pemerintah bersimulasi tentang empat tanggal pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei dan 6 Mei 2024.

Setelah Simulasi

Namun setelah di simulasikan dengan berbagai hal, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 15 Mei. Hal ini karena di anggap tanggal yang paling rasional.

Pertimbangannya, yakni dapat memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang.

“Masa kampanye di perpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden, tidak terlalu lama. Pokoknya kalau terpilih, di antisipasi mungkin ada peradilan di MK, kalau sengketa atau mungkin putaran kedua di hitung semuanya,” ucap Mahfud.

Selain itu, tanggal 15 Mei 2024 di pilih, setelah memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

Berita lain : Datang ke Jambi, Ketua KPK Ingatkan Gubernur dan Bupati Walikota Soal Ini

“Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan, dan hari besar nasional,” tutur Mahfud.

Tak hanya itu, mantan Ketua MK itu memaparkan, jika Pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei 2024, maka parpol dapat mulai mempersiapkan diri.

“Kalau ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei. Kalau memang mau ikut pemilu. Jika mendirikan partai baru sesudah itu, berarti kurang dari 2,5 tahun itu di larang oleh UU,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube