BERITA MERANGIN – Dugaan kecurangan PPPK Guru di Merangin masih dalam proses. Pekat IB minta Polres Merangin serius dan Transparan.
Ketua Pekat IB Merangin, Yuzerman sebelumnya melaporkan dugaan kecurangan ini ke Polres Merangin pada Senin (8/1/2024).
“Kita minta transparan. Agar masyarakat mengikuti perkembangan dengan baik dan tidak ditutupi,” katanya Kamis (25/1/2024).
Kasus ini bilangnya, berdampak besar pada proses seleksi PPPK Guru yang dikhawatirkan menjadi ajang bancakan. Belum lagi, seleksi akan berlangsung pada tahun ini, 2024.
“Jangan sampai ada lagi yang bermain, memanfaatkan kesempatan atau kewenangan. Kasian dengan para guru yang telah mengabdi belasan tahun jadi tidak lolos,” katanya.
Tujuan PEKAT IB, bilangnya tak lain, agar masyarakat percaya akan adanya hukum yang melindungi rakyat.
“Karena proses seleksi P3K ini bukan masalah daerah saja, tetapi sudah menjadi isu publik,” tegasnya.
Kepercayaan masyarakat akan menurun baik pada pemerintah maupun aparat gara-gara dugaan kecurangan ini.
“Maka dari itu, jika terbukti curang, berikan hukuman. Agar ada efek jera kalau ada yang mau bermain. Ini masalah serius, kita sangat yakin kinerja polisi,” katanya.
Untuk hasil penyelidikan itu sendiri, Pekat IB akan menyurati Kapolres Merangin. Sebelumnya, Pekat IB sudah meneruskan laporan ini ke Ombudsman RI.
Buyung, sapaan akrabnya mengaku tidak mendapatkan informasi terkait, atau perkembangan laporan yang biasanya didapatkan sebagai pelapor.
“Sampai hari ini belum ada,” katanya.
Meski begitu, Ia mengaku berkomunikasi dengan Kapolres untuk mengetahui perkembangan laporan.
Ombudsman Mengawasi
Sementara sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan jika tidak ada perkembangan atau tak ditindaklanjuti.
“Kalau laporan itu ditindaklanjutkan kepada yang dituju, maka pelapor dapat melaporkan ke Ombudsman. Kami akan menindaklanjuti ke pihak yang dituju,” bilang Saiful Roswandi.
Berita Terkait : Kisruh PPPK Guru di Merangin, Ombudsman : Jangan Diam
Bung Ros sapaan akrabnya mengatakan, Ombudsman RI dalam hal ini hanya bersifat memantau dan mengawasi keluhan atau kendala pelapor.
