Pasien Positif COVID-19 Diizinkan Pulang, Ketua AMTI Jambi Desak Dirut RSUD Mundur

JAMBI – Terkait peristiwa kepulangan Pasien 01 Positif COVID-19 asal Tebo tadi siang, Selasa (07/04) Ketua AMTI Jambi, Tajri Danur desak Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi mundur dari jabatannya.

Sebagaimana diketahui, pasien yang dinyatakan terinfeksi Virus Corona atau COVID-19 tersebut, diizinkan pulang ke rumahnya oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.

Tak ayal, persoalan ini pun membuat heboh masyarakat Provinsi Jambi. Betapa tidak, pasien yang seharusnya tetap dirawat di ruang isolasi rumah sakit, malah diizinkan pulang ke rumahnya sebelum dinyatakan sembuh.

Kejadian itu pun, menimbulkan ketakutan dari masyarakat Jambi, mengingat belum usai suasana mencekam yang diakibatkan oleh virus tersebut, kepulangan pasien ini malah semakin membuat kacau.

Menanggapi hal itu, Ketua Angkatan Muda Thareqat Islam (AMTI) Jambi, Tajri Danur dengan lantang meminta, agar Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher Jambi segera meninggalkan jabatannya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Fery Kusnadi selaku Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, adalah sikap ceroboh yang dapat membahayakan banyak orang yang ada di Jambi ini.

Untuk itu, Aktivis Pena 98 ini meminta agar Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi memundurkan diri dari jabatannya.

“Kepada yang terhormat Dir RSUD Raden Mattaher, dr. Fery Kusnadi. Saya harap anda mengundurkan diri. Karena telah memperbolehkan pasien COVID-19 positif, yang dinyatakan belum sembuh pulang ke rumah.” Tegasnya.

Ketua AMTI Jambi itu menilai, Dirut RSUD tersebut tidak paham dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga berbuat hal yang dapat membahayakan banyak orang.

“Anda tidak paham SOP,” lugasnya.

Lihat juga video : Klik Disini

Ditambah lagi, usai diizinkan pulang, pasien kembali di jemput secara paksa ke rumahnya di kawasan Pasir Putih Kota Jambi, yang melibatkan banyak pihak.

Tentu hal ini kembali menambah pekerjaan tim Gugus Tugas, dan Pemerintah yang khawatir terhadap dampaknya.

“Penjemputan paksa pasien COVID-19, yang diperbolehkan pulang oleh Dir Rumah Sakit Umum Raden Mattaher ini, nama Lolo dan tolol.” Imbuhnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033