Pasca Diberhentikan PNS, Darmawan Siap Bongkar SPJ Fiktif, Hingga Tudingan Jaksa Terima Dana Ratusan Juta

MERANGIN- “Bagi saya sudah tidak ada guna menutupi berbagai kebocoran yang terjadi di tubuh  Sekretariat DPRD Merangin saat ini. Saya sudah dipenjara, saya juga  sudah dicopot dari status PNS saya baru baru ini.”

Begitulah ungkapan Darmawan, yang tak lain terpidana kasus pajero sport Merangin 2015, yang hingga kini masih menjalani sisa masa hukuman-nya di  Lembaga Permasyarakata (Lapas), Bangko.

Tidak hanya hukuman dijebloskan di Lapas Bangko, atas delik kasus yang menjeratnya,  Ia pun harus merelahkan status  abdi negara yang melekat padanya ‘dicopot’ imbas dari vonis hakim yang dijatuhkan kepada-nya.

Tak berlebihan jika Darmawan siap membongkar berbagai persoalan yang mendera Sekretariat DPRD Merangin, selama dirinya duduk sebagai Bendahara Keuangan Sekretariat DPRD Merangin, sepanjang 2015.

Mulai dari dugaan SPJ Fiktif dengan angka ratusan juta rupiah,  ‘fee – fee’ sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Merangin,  hingga adanya oknum jaksa Merangin yang menerima upeti dengan angka ratusan juta rupiah, saat dirinya duduk sebagai bendahara keuangan Sekretariat DPRD Merangin, terhitung Juli 2015 – 31 Desember 2016.

“Berbagai ‘kebocoran’ yang terjadi selama saya duduk sebagai bendahara Sekretariat DPRD Merangin akan segera saya bongkar. Mulai dari dugaan SPJ fiktif dengan angka ratusan juta rupiah, adanya sejumlah pejabat dan staf sekretariat  DPRD yang meminta fee disejumlah proyek ditubuh sekretariat DPRD hingga angka ratusan juta rupiah. Dan semua itu saya tahu, dan akan saya bongkar dalam waktu dekat,” Beber Darmawan kepada awak media di Lapas Bangko, Sabtu pagi (5/1), atau sekitar pukul 10.30 WIB.

Lalu Siapa saja oknum yang dimaksud? Menanggapi pertanyaan tersebut, Darmawan baru melontarkan nama inisial saja terhadap ‘oknum oknum’  yang ditudingkan-nya.

Untuk urusan penerima fee proyek, berbagai proyek ditubuh sekretariat DPRD Merangin saat itu, tak lain pejabat berinisial NA,  dan staf inisial IS, inisial JA, dan Inisial NU.

“Fee proyek yang mereka dapat dari sejumlah proyek di tubuh sekretariat DPRD Merangin, 1 – 2 persen hingga margin 10 persen disetiap anggaran proyek,” jelasnya.

Sedangkan oknum jaksa Merangin, yang  dituding menerima upeti tak lain berinisial TA, dimassa kepemimpinan Kejari Merangin inisial SR.

“Dan upeti yang diterima jaksa berinisial TA tersebut tak kurang dari 120 Juta rupiah, guna menutup kasus yang dilidik Kejari Merangin atas delik kasus Bimtek DPRD Merangin 2009 – 2014. Dan uang tersebut diserahkan  inisial BU (staf SekretariatDPRD Merangin,red), terhadap oknum jaksa berinisial TA,” terang  Darmawan.

Lalu apakah berbagai tudingan ini, akan dilaporkan terhadap aparat hukum terkait? Atas hanya untuk memberikan shock terapy belaka? Lagi lagi menanggapi pertanyaan tersebut, Darmawan  mengatakan, tentu berbagai persoalan ini, akan Ia laporkan.

“Saat ini,  saya masih terus mengumpulkan berbagai Barang Bukti (BB) atas berbagai ucapan yang saya lontarkan hari ini. Dan setelah data tersebut lengkap, barulah berbagai kasus yang terjadi akan saya bawa ke rana hukum,” tegas Darmawan.

(rdc)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page