BERITA NASIONAL – Masih kurangnya pengetahuan kita, terhadap teknologi di jaman modern ini. Nah, ternyata buat Paspor juga bisa secara online loh, ini dia cara untuk melakukan hal tersebut.
Kalau dulu harus antri menunggu, sekarang tak seribet itu. cukup duduk di rumah dan download aplikasinya.
Tidak ada lagi ceritanya harus datang ke kantor imigrasi pagi-pagi buta, demi mendapatkan antrian pembuatan paspor. Saat ini sudah ada cara membuat paspor secara online, yang bisa di akses oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Cara Online Dan Offline Ubah PDF Jadi Excel, Ini Langkahnya
Kamu bisa mendaftar secara daring, melalui aplikasi APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online). Bisa langsung di unduh dan di akses melalui handphone masing-masing. Namun perlu di perhatikan, setelah mendaftar secara online, kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi, salah satunya untuk verifikasi berkas.
Jika masih bingung, yuk simak cara membuat paspor secara online yang cepat serta mudah yang bisa kamu ikuti.
Cara Membuat Paspor Online
-
Mendaftar dan Mengambil Nomor Antrean Secara Online
Membuat paspor secara online dengan mengunduh aplikasi, yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bernama APAPO.
Setelah mengunduh, kamu bisa langsung mendaftar. Dalam proses pendaftaran ini, kamu membutuhkan email dan nomer telepon yang masih aktif untuk di daftarkan.
Berita Lainnya : Geger, Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Kebun Sawit
Lalu jika berhasil mendaftar, kamu bisa memilih salah satu kantor imigrasi yang ingin di tuju dan memilih jadwal kedatangan. Kemudian, kamu akan menerima file berbentuk pdf, berisi barcode yang bisa di cetak untuk menjadi bukti pendaftaran. Kemudian di tunjukan pada petugas, saat datang ke kantor imigrasi.
-
Siapkan Berkas
Ketika datang ke kantor imigrasi, selain membawa barcode, kamu juga wajib untuk membawa berkas-berkas asli berikut fotokopinya. Berkas yang perlu di bawa adalah:
Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kedua, Kartu Keluarga
Ketiga, Akta kelahiran atau surat baptis
Lihat Juga : Kalah Dari Persija di Final Menpora, Kantor Persib Dirusak Suporter
Keempat, Akta perkawinan atau buku nikah
-
Datang ke Kantor Imigrasi
Bagi kamu para pemohon paspor, kamu perlu datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah di pilih sebelumnya. Untuk keperluan verifikasi berkas yang kemudian berlanjut, untuk melakukan wawancara, pengambilan foto, dan juga sidik jari.
Tidak perlu khawatir untuk melakukan proses wawancara, karena biasanya akan di tanya mengenai alasan mengapa kamu membutuhkan paspor. Setelah semua tahap terlalui, tahap terakhir kamu hanya perlu membayar biaya administrasi melalui bank.
Lihat Juga Video : Bupati Wanita Jago Offroad, Jajal Jalur Ekstrim Adhyaksa Adventure
Selanjutnya, Paspor tidak bisa langsung jadi pada saat itu juga tetapi membutuhkan waktu sekitar empat hari kerja atau sampai satu minggu lamanya.
Sumber : Kumparan.com
