BERITA JAMBI – PAD Sarang Walet di Merangin jauh dari harapan. BPPRD Merangin berinisiatif mendorong terbentuknya asosiasi demi mengejar target PAD.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan BPPRD Merangin Chaidir, Rabu (28/12/2022). Berbagai kendala didapatkan, dalam memungut tarif untuk pajak daerah.
“Rencana kita mau bentuk asosiasi. Kita sudah melakukan pendataan,” katanya saat di ruang kerjanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2011, pendapatan daerah atau PAD itu dari hitungan perkilo.
“Tarif Pajak Sarang Burung Walet penjualan itu berdasarkan pasal 54, itu 10 persen,” terangnya.
Dengan terbentuknya asosiasi, Chaidir bilang akan mempermudah menarik kontribusi untuk daerah itu.
Sebelumnya, BPPRD Merangin telah melakukan sosialisasi. Hanya saja, pajak dari usaha walet ini hanya Rp 5 juta hingga 31 November 2022. Jauh dari target Rp 105 juta/tahun.
Minim PAD
Minimnya pendapatan itu, Chaidir kembali bilang untuk pembentukan asosiasi.
“Alasan mereka baru buka. Kemudian kurang ada kunjungan (burung, red). Saat ini kita harus membentuk asosiasi. Kita bisa memback up lewat asosiasi,” katanya.
Keberadaan usaha Sarang Walet sendiri tersebar di 9 dari 24 kecamatan yang ada. Kecamatan Tabir Selatan, kecamatan dengan sebaran sarang walet terbanyak yakni 31 sarang walet dari total 58 yang ada di Merangin. .
Baca Juga : 1 DPO, 7 Dari 8 Perampok Spesialis Sarang Walet Dibekuk Polisi
Berdasarkan data terbaru, Kecamatan Bangko ada 11 usaha walet, Margo Tabir 12 usaha dan Nalo Tantan 1 usaha. Kemudian di Kecamatan Renah Pamenang 4, Tabir 2, Tabir Ilir 1 serta Tabir lintas 2 usaha.
