Oknum Perangkat Desa Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci, Simpan 10 Gram Ganja

BERITA KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci, berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja. Di duga merupakan oknum perangkat Desa, di Kecamatan Danau Kerinci yang berinisial H (28), pada Selasa Kemarin (16/02) sekitar jam 20.30 Wib.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, saat di hubungi mengakui adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja.

Kemudian penangkapan oknumperangkat desa pengedar ganja, oleh Satresnarkoba Polres Kerinci berawal dari informasi dan laporan masyarakat. Bahwa, ada aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah warga. Tepatnya di Kecamatan Danau Kerinci, sering di jadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga : Hampir 24 Jambi Hilang Di Gunung Masurai, 3 Mahasiswi UIN Jambi Ditemukan

Berkat laporan tersebut, Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Yandra Kusuma, langsung melakukan penggrebekan di rumah H (28) dan di temukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.

“H pekerjaan sehari-hari merupakan Perangkat Desa,” ujarnya.

Barang Bukti

Di tambahkan Iptu Saprizal, adapun barang bukti yang di temukan ada 324 klip plastik warna bening. Berisi narkoba jenis ganja, yang di rencanakan siap di edarkan oleh terduga H. Selanjutnya  1 botol berisi daun ganja, dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil juga berisi ganja siap beredar.

Di ketahui pula, terdapat 2 lintingan rokok berisi tembakau di campur dengan daun ganja. Kemudian 1 plastik warna bening, ukuran besar merk LEVIN. Lalu 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya. Lalu 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper, berisi bungkusan plastik warna bening serta uang sebesar Rp 412.000.

Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

“Di temukan barang bukti, dengan total Berat Bruto BB Ganja seberat 10,387gram,” terangnya.

Adapun Pasal yang di kenakan untuk pelaku, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman, hukuman di atas 4 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal. (Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube