BERITA NASIONAL – Mahkamah Agung atau MA, angkat tangan dalam menghilangkan makelar kasus (markus) di tubuh mereka. Hal itu di sampaikan oleh Wakil Ketua (Waka) MA Bidang Non Yudisial, Sunarto.
Menurutnya, yang paling mungkin di lakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.
Baca juga : Polda Jambi akan Dirikan 28 Pospam Jepang Nataru, Operasi Lilin Siap Digelar
“Markus nya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tapi meminimalisir markus, insyaallah akan kita lakukan,” kara Sunarto, seperti mengutip dari Detikcom, Sabtu (10/12).
Ia juga mengatakan cara menekan ruang gerak makelar kasus, dengan cara memberhentikan sementara pelaku markus dari jabatannya. Setelah di berhentikan, semua perkara di tarik dan tidak di berikan perkara baru.
“Jadi yang sudah di tangkap, sudah kami berhentikan sementara. Dan yang begitu data informasi surat resmi di tetapkan tersangka, tarik semua perkaranya, tidak diberi perkara baru. Itu langkah kita,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa MA akan memperketat perekrutan hakim dengan menelusuri rekam jejaknya. “Sekarang siapapun yang bawa mobil mewah, dan pakai yang branded itu kita telusuri sampai ke rumahnya. Emang gajinya berapa? Sepatunya LV kita lihat. Lah gajinya Rp 15 juta pake LV, mobil mewah. Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya,” tuturnya.
Dalam hal ini, MA menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan MA akan melakukan upaya pencegahan agar tidak kecolongan.
“Bahkan kita berterimakasih, kalau ada yang mau bantu kita bersih bersih ya. Kita minta tolong KPK, KY, PPATK, orang-orang yang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu,” imbuhnya.
Markus Masih Merajalela di MA
Makelar kasus masih merajalela di MA. Beberapa waktu lalu KPK menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Celakanya di antara tersangka tersebut ada Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh yang merupakan hakim Yustisial. Selain dua hakim itu, ada juga asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Baca juga : Harga Sawit di Jambi Turun Pekan Ini, Berikut Rinciannya
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah di tahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Sumber : Cnn Indonesia
