BERITA JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), pertanyakan legalitas perusahaan tambang batubara PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Kabupaten Muaro Jambi dan meminta PT tersebut, untuk menyetop kegiatan perusahaan pertambangan batu bara.
Seperti yang di sampaikan oleh Ketua LPKNI, Kurniadi Hidayat pada sejumlah awak media, Sabtu (10/12/22). Ia mengatakan awalnya setelah Direktur PT Bumi Borneo Inti (BNI) mengajukan surat penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi kepada Bupati Muaro Jambi dengan nomor surat: 006/SKE/BBI-JBI/ADM-KF/III/2010 tanggal 8 Maret 2010.
Baca juga : Harga Sawit di Jambi Turun Pekan Ini, Berikut Rinciannya
Selain itu, Bupati Muaro Jambi juga telah mengeluarkan surat no 94 tahun 2010, tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi produksi tanggal 20 april 2010. Di mana kala itu yang di pimpin oleh sosok yang berinisial HT, sebagai Direksi dan CS sebagai Komisaris di PT tersebut.
Namun seiring waktu berjalan, terjadi konflik internal antara petinggi di perusahaan batu bara itu. Di mana IUP Operasi Produksi tersebut, di larang di pindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Muaro Jambi.
Diketahui HT pun telah melaporkan ke Bareskrim Polri saudara DC sebagai pemegang saham dan saudara TK, sebagai Notaris tentang peristiwa Tindak Pemalsuan Dokumen dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 21 Juli 2022.
Dengan itu, LPKNI pun menduga PT Bumi Borneo Inti (BBI) telah melakukan perubahan anggaran dasar alamat kantor dan pengurus, berdasarkan keputusan Kemenkumham dengan nomor AHU-0057693.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Keterangan Ketua LPKNI
Bilang Kurniadi tidak senang di laporkan oleh HT ke Bareskrim Polri, Direktur Utama PT.Bumi Borneo Inti (BBI), kembali melaporkan HT di Polda Jambi tentang Penambangan Batu Batu Bara Ilegal (Ilegal Mining) dengan nomor surat penyelidikan : SP.LIDIK/292/IX/RES.5/2022 DITRESKRIMSUS pada tanggal 8 September 2022.
“Dengan ini kami menduga telah terjadi perselisihan antara pendiri atau pengurus PT Bumi Borneo Inti (BBI), sehingga dapat merugikan semua pihak baik masyarakat maupun negara yang mana di duga pengelolah tambang batubara PT Bumi Borneo Inti (BBI). Saat ini tidak memiliki IUP terbaru, di karenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham, yakni HT dan CS, ” imbuh Ketua LPKNI itu.
LPKNI juga menduga pengelolah tambang batubara PT Bumi Borneo Inti (BBI) saat ini tidak menyampaikan laporan kegiatan Triwulan, yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari setelah dari Triwulan Takwim, secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Jambi.
Baca juga : Pasca Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, Polda Jambi Perketat Penjagaan
Selain itu, perusahaan tersebut di duga saat ini tidak memiliki dokumen yang di persyaratkan, sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara.
“Dari penjelasan di atas maka kami meminta kepada Pimpinan Perusahaan PT. Bumi Borneo Inti (BBI) agar menunjukan IUP yang terbaru, menunjukan bukti pembayaran pajak penghasilan, menunjukkan laporan Triwulan secara berkala dan menutup kegiatan pertambangan di Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam dikarenakan status quo dengan adanya saling lapor di Bareskrim Polri dan Polda Jambi sampai permasalahan tersebut ada kepastian hukum yang tetap.” Sebut Kurniadi Hidayat. (*/Red)
