Nyabu, TA Warga Pauh Diciduk Polisi

SAROLANGUN – Seorang pria berinisial TA (21) tahun, warga Pauh Ulu, RT.01, RW.01, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jumat (29/12) sekira jam 18.30 Wib, ditangkap Sat Narkoba Polres Sarolangun. Pria tersebut diduga pelaku penyalah gunaan Narkotika.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT SH, Sabtu (30/12), membenarkan akan hal itu. Ia juga mengungkapkan kronologis penangkapan.

“Saat itu, personil Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku narkotika,” kata AKP Tony Ardian LT SH.

Pelaku TA disergap petugas kepolisian saat  berada dirumahnya. Langkah selanjutnya, Personil Sat Narkoba Polres Sarolangun memanggil saksi sipil yakni Ketua RT dan Ketua RW lingkungan Pauh. Dengan disaksikan para saksi, dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkoba.

Melihat kondisi seperti itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti narkotika yang terletak di dalam keranjang, di atas lemari box pakaian, didalam kamar.

Barang bukti yang ditemukan petugas berupa 1 klip plastik, berisi 11 plastik klip yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu. Kemudian 1 klip plastik, berisi 3 plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, 1 buah potongan pipet warna merah yang diruncingkan, 2 buah potongan pipet warna putih yang diruncingkan, 1 buah pipet kecil, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 6 batang rokok, 194 klip plastik kosong, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, 3 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000.

“Guna penyidikan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun,” tegasnya. (Rul)