Niatnya Mau Bawa ke Sumsel, Eh Malah Jadinya ke Polda Jambi

JAMBI – 10 orang pelaku pengangkut minyak mentah ilegal asal Kabupaten Batanghari, berhasil diamankan Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya tindak pidana migas di jalan lintas Tempino, Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Dikatakan Kanit II Tipiter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Syahlan pada Rabu (13/2) bahwa 10 orang pelaku ini ditangkap karena melakukan pengangkutan pidana minyak bumi tanpa surat izin.

“Kita mengamankan 10 orang yang sedang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan,” katanya pada awak media, di Mapolda Jambi.

Berita Terkait : Menelusuri Gudang Diduga Tempat Pengolahan Minyak Mentah di Batanghari

AKP Syahlan mengatakan, dalam perkara ini 10 pelaku tersebut berperan sebagai pengangkut minyak yang dibelinya seharga Rp. 450.000 pedrum. Selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Sumatera Selatan (Sumsel), dan dijual seharga Rp. 490.000 hingga Rp. 500.000/drum.

“Mereka semuanya perannya sebagai penangkut minyak mentah ilegal, dia membeli perdrum dengan harga Rp. 450.000, dan dijual disana (Sumsel,red) mencapai Rp. 490.000 hingga Rp. 500.000/drum,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 10 unit mobil Pick Up dan minyak mentah kurang lebih 20 ton.

“Rata-rata, satu kendaraan membawa sekitar 2 ton minyak mentah ilegal. Apabila 10 kendaraan mereka mengangkut sekitar 20 Ton minyak mentah ilegal.” pungkasnya.

Untuk diketahui, para pelaku mendapatkan minyak mentah tersebut, dari 6 sumur minyak ilegal yang berbeda di Kabupaten Batanghari. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033