Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Edo Kepergok Curanmor Lagi di Sengeti

MUARO JAMBI – Usai menjalani pemeriksaan di Polsek Sekernan, Edo (19) dari Mandiangin, Kabupaten Sarolangun resmi ditahan, Rabu (13/2). Remaja ini terbukti bersalah akan melakukan percobaan tindakan Curanmor.

Untuk diketahui, Edo kepergok hendak melakukan pencurian sepeda motor milik PNS atas nama Abdullah (53), warga Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi di area parkiran kantor Dinas Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Muarojambi.

“Hal tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor LP/ B- 11 / II / 2019/ Sek Sekernan, tanggal 12 Februari 2019 mengenai tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana,” sampai Iptu Edi Bernawan Kapolsek Sekernan, Rabu (13/2).

Ditambahkan Kapolsek, pelaku juga berstatus residivis yang baru keluar sekitar 2 bulan lalu dengan kasus yang sama.

“Ya benar pelaku ini adalah residivis pada kasus curanmor juga,” terangnya.

Dilanjutkannya, dalam menjalankan aksinya ini pelaku mendatangi parkiran Kesbangpol yang dalam keadaan sepi dengan membawa 1 batang obeng.

Sesampai di parkiran, lalu pelaku langsung menduduki sepeda motor milik korban dan mengoyangkan stang motor. Kemudian pelaku mencabut obeng dari selipan celana yang telah dipersiapkan sebelumnya dengan maksud ingin merusak dan mengambil sepeda motor tersebut.

Masih keterangan polisi, pada saat ingin merusak kunci kontak sepeda motor, pelaku ketahuan oleh korban dan langsung diteriakan maling sehingga pelaku mencoba melarikan diri.

“Pada saat itu anggota Unit Reskrim yang sedang berpatroli di seputaran tempat kejadian langsung ikut mengejar pelaku dengan dibantu masyarakat sekitar sehingga pelaku tertangkap, setelah pelaku tertangkap, kemudian pelaku langsung diamankan di Polsek Sekernan guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya. (Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube