JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis melalui Direktur Kriminal Umum, AKBP Edi Faryadi sebut ada 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi rawan pemalsuan surat tanah. Diantaranya, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Sarolangun.
Dari 4 Kabupaten/Kota tersebut, Kota Jambi menjadi tingkat paling tinggi pemalsua surat tanah, dengan jumlah 11 kasus dan ada 6 kasus untuk penyerobotan tanah.
Selanjutnya, Kabupaten Batanghari berada di peringkat kedua tertinggi dengan 8 kasus pemalsuan surat tanah. Serta Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten menimpati posisi ketiga, dengan masing-masing ada 5 kasus pemalsuan surat.
Selain itu, ditemukan ada Kabupaten yang memiliki kasus penyerobotan tanah, yakni Kabupaten Tanjungjabung Timur denah jumlah 8 kasus, serta Kabupaten Bungo ada 11 kasus.
Dikatakan Direktur Kriminal Umum, AKBP Edi Faryadi bahwa kasus pemalsuan surat tanah yang banyak terjadi, ditemukan surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.
“Ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu anggunan di Bank,” katanya, Rabu (10/4/19).
Dirinya menyampaikan, bahwa selain dari iti semua juga ada pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf.
Oleh karena iru, guna memberantaskan tindak pidana agraria tersebut, pihaknya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou), agar segera dilakukan tindakan.
Untuk itu, AKBP Edi Faryadi mengimbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah, agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjerat oleh hukum.
(Nrs)
