Ngeri, Oknum Polisi dan ASN Pemprov Ini Begal Hingga Sekap Seorang Mahasiwa

VIRAL – Lagi-lagi ulah oknum polisi dan ASN kembali mencoreng instansi profesinya, di mana kedua pelaku ini telah melakukan pencurian kekerasan (curas) atau begal, hingga sekap seorang mahasiswa.

Oknum polisi dan ASN Pemprov yang sekap mahasiswa ini pun di tangkap polisi, bahkan akan di hukum. Di mana sang oknum polisi berpangkat bripka itu terancam 12 tahun penjara dan pemecatan.

Baca juga : Tak Taati Lalu Lintas, Sejumlah Pengendara di Muaro Jambi Ditilang

Sebelumnya, 2 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhdap seorang mahasiswa di Bandarlampug, berhasil di tangkap Polda Lampung, Rabu (20/1/2021).

Yang cukup mengejutkan, dua pelaku yang di tangkap itu ternyata seoran oknum polisi dan ASN Pemprov Lampung.

Oknum polisi yakni Bripka IS, itu di ketahui bertugas di Polresta Bandarlampung.

Sedangkan satu oknum ASN Pemprov Lampung, di ketahui berinisial AG.

Kepada wartawan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiato memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Sanksi Tegas

Irjen Hendro juga memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi Bripla IS, sebagaiamana perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Oknum anggota Polresta (Bandarlampung) yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat,” tegasnya, Kamis (21/10/2021).

Irjen Hendro menceritakan, kasus curas yang dilakukan pelaku ini terjadi di Lapangan Saburai Enggal Bandarlampung, pada hari Sabtu (9/10/2021) lalu.

Sementara korbannya adalah seorang mahasiswa berinisial GTW (19), yang saat ini membawa mobil Toyota Yaris nopol BE 1062 XX.

Akan tetapi, Irjen Hendro juga memastikan, pihaknya tidak akan berhenti kepada dua pelaku ini saja.

Sebab, di duga masih ada pelaku lainnya, yang sudah di ketahui identitasnya melarikan diri.

“Saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan oleh Polresta Bandarlampung,” bebernya.

Karena itu, jenderal Polri bintang dua ini menyarankan kepada para pelaku lainnya, agar secepatnya menyerahkan diri.

Berita lain : Soal Wacana Tol Trans Sumatera Jambi, Dewan Angkat Bicara

Jika tidak, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.

“Untuk tersangka lainnya pasti kita tangkap, kalau tidak menyerahkan diri terpaksa kita lakukan tindakan tegas (tembak),” tegasnya.

Untuk di ketahui, dalam aksinya, komplotan ini mengambil paksa mobil milik korban, setelah melakukan pemerasan dan penyekapan.

Para pelaku juga meminta tebusan kepada keluarga korban, senilai Rp 10 juta.

Lantaran tak di penuhi, korban akhirnya di buang para pelaku, di areal perkebunan kelapa sawit.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube