VIRAL – Soroti kasus dugaan 11 Oknum polisi di Sumut jual barang bukti (BB) sabu pada bandar narkoba, komisioner Kompolnas berikan komentar pedas.
Bilangnya, apa yang di lakukan oleh oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira yang jual BB sabu ke bandar narkoba itu, di nilai sangat memalukan institusi.
Baca juga : Sah Komandoi DPD Perindo Muaro Jambi, Ini Target Karyadi
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti masih kerap terjadi penyalahgunaan narkotikaoleh oknum polisi dalam menjalankan tugasnya. Terakhir, 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.
“Kasus penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya merupakan barang bukti kejahatan. Tetapi malah di jual oleh oknum Kepolisian yang terdiri dari 11 polisi, berpangkat bintara hingga perwira. Ini sangat mengejutkan publik dan memalukan institusi,” kata Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021).
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, para tersangka seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Namun perbuatan mereka malah mempertontonkan tindakan kriminal, yang melawan hukum. Apalagi kejahatan terkait narkoba adalah kejahatan serius.
“Kami mendukung tindakan tegas memproses pidana para pelaku. Mereka di jerat pasal-pasal berlapis dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman yang berat dan denda yang sangat besar. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati dan denda terberat di atas 10 milyar rupiah,” ujar Poengky Indarti.
Sanksi Etik
Selain proses pidana, 11 oknum polisi itu harus di kenai sanksi etik, dengan ancaman hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya menduga para pelaku akan di hukum berat, karena mereka sebagai penegak hukum kok malah menyalahgunakan kewenangannya, untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Berita lain : 15 Kasus Kejahatan Kendraan di Muaro Jambi Sejak April Lalu, 16 Pelaku Di amankan
Untuk di ketahui, 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara di duga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba. Kasus tersebut bermula dalam pengungkapan kasus narkotika, oleh Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2021 lalu. Mereka mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun dua kurir yang membawa barang haram itu, di duga kabur. Dari total 76 kilogram sabu yang di temukan, hanya 57 kilogram yang di laporkan. Sehingga ada sekitar 19 kilogram sabu, yang di jual kepada bandar sabu.
Sumber : SINDOnews.com
