Nekat Nian, 2 Pengedar Sabu Ini Transaksi di Kantor Kecamatan

ASAHAN – 2 tersangka pengedar sabu asal Dusun VII B Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, tergolong nekat dan berani.

Pasalnya, kedua tersangka melakukan transaksi barang haram tersebut di halaman kantor Kecamatan Simpang Empat.

Namun, bisnis ilegal mereka terendus polisi hingga akhirnya diciduk petugas Polsek Simpang Empat. Saat dilakukan penangkapan, ternyata mendapat perlawanan dan menjadi tontonan warga sekitar.

Informasi dihimpun Minggu (9/9/2018), kedua tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Ikhsan Lubis alias Pakin (29) dan Muhammad Uday alias Uday (23).

“Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Sabtu (8/9/2018) dinihari sekira pukul 00.30 WIB dengan barang bukti sabu 1 paket berukuran kecil,” kata Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond Hutagalung dilansir Pojok Satu 

Dijelaskan AKP Raymond Hutagalung, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di areal halaman kantor Camat Simpang Empat.

Dari informasi tersebut, diturunkan tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu JT Siregar dengan melakukan undercover buy. Setelah disepakati, kedua tersangka datang menemui personil yang melakukan penyamaran.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat memberikan perlawanan. Tersangka Uday sempat membuang barang bukti dan berteriak sembari meronta ketika dibekuk petugas,” sebut AKP Raymond.

Tak pelak, teriakan tersangka mengundang perhatian warga sekitar. Namun, setelah dijelaskan akhirnya warga pun mengerti.

Baca Juga : Lagi-Lagi, Polisi Tembak Mati 2 Pengedar Narkoba

“Perbuatan kedua tersangka ini tergolong berani dan nekat, sebab melakukan transaksi penjualan narkoba berada di halaman kantor Camat Simpang Empat yang letaknya berdampingan dengan kantor Koramil. Selain itu, lokasinya juga ramai orang lalu lalang,” jelas AKP Raymond.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk dilakukan pengembangan perkara serta penyidikan lebih lanjut