SAROLANGUN – Bawa kabur motor saudara temannya, Bambang alias BH (32) warga Desa Lubuk resam Ilir, Dusun Renah Tanjung, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pauh. Ia diringkus berikut Kawasaki KLX warna hijau dengan Nopol BH 2689 QO.
Informasi yang dihimpun, Rabu (26/12/2018) sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Pangkal Bulin, Kecamatan Pauh, BH melarikan motor tersebut. Dimana sebelumnya, tersangka bersama saudaranya dan korban berangkat mengunjungi orang tuanya pada pukul 11.00 Wib.
Sesampainya di pondok kebun orang tua tersangka, korban berinisial PY masuk ke dalam rumah. Selang beberapa waktu, PY yang merupakan warga Pamenang, Kabupaten Merangin mendengar suara motornya dari dalam rumah.
Merasa sumber suara itu motornya langsunglah korban bersama saudaranya keluar pondok melihat motor Kawasaki KLX sudah di bawa lari oleh Pelaku. Tak terima dengan perihal itu, pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Pauh.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana S.Ik. M.Ap melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut. Bahkan ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku tidak memakan waktu yang terlalu lama.
“Sebelum pelaku ditangkap, anggota Polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di CNG. Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Pauh mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Dan benar pelaku ada dirumahnya beserta motor yang dibawa pelaku,“ kata Iptu Ardiansyah.
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku lanjutnya, berdasarkan dengan laporan LP/B-36/XII/2018/JAMBI/RES SRL/SEK PAUH, tanggal 27 Desember 2018.
“Saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Pauh guna untuk proses tindak lanjut,“ jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana .(Ajk)
