Nahh… BK Berhentikan Wakil Ketua DPRD Merangin

MERANGIN – DPRD Merangin kembali bergolak. Kali ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin memberhentikan Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi. Keputusan yang dikeluarkan Selasa (2/8) siang melalui SK Nomor 170, BK memastikan Isnedi diberhentikan lantaran melanggar Tata Tertib (Tatib) pasal 10.

“Alhamdulilah, siang ini kita sudah buat keputusan,” bilang Nilwan Yahya.

Nilwan yang tak lain Wakil Ketua BK DPRD Merangin itu mengatakan, keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nilwan yang memimpin keputusan itu bersama 2 anggota BK lain, sudah Quorom dengan 5 anggota yang ada. Sementara Lukman Aima, Ketua BK berhalangan hadir lantaran sakit.

“Peraturannya sudah sah. Keputusan bisa dilakukan dengan dipimpin pimpinan atau wakil. Anggota BK satu lagi, dalam perjalanan dinas,” terangnya.

Sementara soal keputusan, politisi PPP itu mengatakan, Isnedi melanggar sumpah dan janji selaku Pimpinan, Waka dan anggota DPRD Merangin. Hal ini juga melalui verifikasi oleh BK, kontradiktif. Banyak temuan yang tidak taat dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui proses panjang, Wakil Ketua BK DPRD Merangin, Nilwan Yahya memastikan pemberhentian Isnedi sebagai keputusan BK siang ini. Bilang politisi PPP itu, keputusan ini setelah verifikasi dan penyelidikan pengadu dan saksi-saksi berkompeten lain.

“Menindaklanjuti dari laporan. Setelah kita verifikasi, kita lakukan penyelidikan pengadu dan saksi-saksi yang berkompeten lain, kita dapati dan telah terbukti dengan barang bukti baik itu tulisan tangan, rekaman, vidio, melanggar ketentuan yang ada,” terang Nilwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *