Modus Berhubungan Badan, 2 Waria Ini Diringkus Polisi Melalui MiChat

BERITA HUKRIM – 2 Waria terpaksa diringkus polisi, lantaran menjadi pencuri HP. Di mana, modusnya dengan menerima tawaran berhubungan badan dengan korban.

Data tengah berhubungan badan dengan korban, datang seorang temannya dan berpura-pura jadi saudara pelaku. Bukan cuma itu, mereka juga mengaku bahwa pelaku di bawah umur.

Baca juga : Pantau Pos Operasi Ketupat, Walikota Fasha Keliling Kota Jambi

Menggunakan modus tersebut, HP korban pun di rampas. 2 waria ini pun diringkus polisi.

Sebelumnya, dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera (28) dan Ari Hidayat alias Nikita (23), di tangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).

Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Mereka di tangkap karena merampas HP korbannya.

Selain itu, Keduanya di tangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek karena terlibat perampasan HP korban, sekaligus pelanggannya berinisial JM (36), warga Malang Jawa Timur (Jatim).

Selanjutnya, keduanya juga tertangkap Kamis (20/5/2021) setelah petugas melakukan penyamaran, dengan memesan lewat MiChat. Keduanya pun terpancing, dan akhirnya petugas berhasil meringkusnya.

Tak ayal, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan terancam 7 tahun penjara.

Kemudian, dari hasil interograsi pihak kepolisian, keduanya telah dua kali menjalankan modus yang sama.

Nikita Lagi Berhubungan Badan

Ketika Nikita memasuki losmen, dan sedang berhubungan badan dengan korban. Tiba-tiba Vera datang, mengaku sebagai saudara Nikiti. Dan, menyebutkan, kalau Nikita masih di bawah umur dan kemudian merampas HP milik pelanggannya itu.

“Waktu itu, Nikita sedang begituan dengan korban. Aku masuk kamar, ngomong kalo Nikita adek aku dan masih di bawah umur. Abis itu aku rampas HP Samsung A7 punya korban,” ujar Vera.

Dia kepada petugas ketika di lakukan pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Barat, dalam rangka pendalaman kasusnya.

“Sudah dua kali, aku jalankan modus ini. Pertama, aman-aman saja. Kedua, korban melapor polisi. Kami di tangkap,” tukasnya.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi, membenarkan kejadian itu.

“Tersangka sudah di ringkus Tim Opsnal Satreskrim, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH. Kamis siang tadi. Kini sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Berita lain : Hingga Pukul 21.30 Ini Titik Kepadatan Lalin di Kota Jambi

Menurutnya, tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.

“Ancamannya, 7 tahun penjara. Proses hukumnya tengah berjalan dan kini masih dalam penanganan penyidik,” pungkasnya.

 

 

Sumber : Jpnn.com

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033