Modus Baru, Transaksi Narkoba Online di Kerinci, 5 Pelaku Berhasil Diringkus

BERITA SUNGAI PENUH – Modus baru dalam pengedaran barang berjenis Sabu-Sabu terungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci. Dalam modus kali ini, pengedar melakukan transaksi narkoba dengan sistem online di Kerinci.

Hal ini di ketahui, ketika Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus 5 pelaku dan pemakai dan pengedar Sabu. Dari keterangan pelaku, transaksi Narkoba di lakukan secara online. Sedangkan, untuk uangnya melalui sistem transfer.

“Usai uang di transfer, pelaku pengedar meletakan barang haram itu di suatu tempat seperti pada kayu, tembok dan lain sebagainya.  Nantinya pelaku mengirim foto, kepada pembeli agar mengambil barang haram tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal, di dampingi KBO Ipda Yandra, Rabu (27/01).

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Jaringan Narkoba Internasional

Polisi Kesulitan Ungkap Modus Baru

Dengan adanya modus transaksi narkoba secara online di Kerinci ini, pihaknya mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Namun, berkat kerja keras tim, maka modus ini terungkap beserta dengan pelaku pengedarnya. Di ketahui, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

Polisi langsung menuju TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti satu paket sabu. Serta, 3 pelaku yang hendak mengkosumsi sabu berinisial B atau R dan S.

Lihat Lainnya : Viral, ‘Gisel’ Digerayangi di Depan Toko, Videonya Langsung Heboh

Dari keterangan pelaku tersebut, ternyata mereka memesan barang haram tersebut kepada pelaku berinisial O. Selanjutnya, O memesan barang kepada RY.

Tak lama berselang, Polisi langsung memburu dua pelaku lainnya yaitu O dan RY. Di ketahui,  RY di tangkap saat berada di rumahnya, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ATM, buku tabungan, HP, sabu, bungkusan plastik, alat bong hisap dan lain-lain.

Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal, 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube