NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) solak gugatan UU LLAJ, bikin perokok bernafas lega. Pasalnya, ancaman sanksi kerja sosial pengendara merokok kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mendapatkan permohonan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dari warga, yang meminta agar pengendara merokok dijatuhi sanksi kerja sosial.
Permohonan dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 itu tidak diterima MK.
Melansir detikNews, permohonan diajukan oleh warga bernama Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya pada frasa ‘penuh konsentrasi’, dan Pasal 283.
Putusan atas permohonan disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, dikutip dari situs resmi MK pada Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pemohon tidak melengkapi alat bukti hingga agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut hingga gugatan pun kandas.
Sebelumnya, Syah Wardi meminta agar MK menambah sanksi bagi pengemudi yang berkendara sambil merokok. Sanksi yang telah diatur dalam Pasal 283 yakni berupa pidana kurungan dan denda.
Adapun pasal-pasal yang digugat berbunyi sebagai berikut.
Pasal 106 ayat (1):
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dalam gugatannya, pemohon menilai kata-kata seperti ‘penuh konsentrasi’ berpotensi menimbulkan multitafsir. Pemohon mengatakan jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga aturan terkait jalan raya tidak boleh multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversible, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” jelasnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas
Bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
Selengkapnya Detik.com
