TANJABBAR – Salah Satu kader partai Golkar Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Budi Azwar kini harus terjerat kasus hukum. Budi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group, namun sang anggota dewan Tanjabbar ini masih terima gaji.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jahfar angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa Budi Azwar saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan Tanjabbar.
Baca juga : Tangkap 9 Pelaku Narkoba, Polres Merangin Buru Tersangka Lain
“Menjelang putusan terpidana dari pengadilan nantinya. Budi Azwar masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Tanjabbar,” Kata Jahfar.
Kendati demikian kata Jahfar, Gaji Budi sebagai anggota dewan masih tetap di terimanya sampai saat ini, meskipun Ia jadi tersangka dan ditahan 20 hari.
“Untuk gaji pokok masih di terimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Wakil ketua DPRD Tanjabbar ini menyebutkan, ada 3 faktor status seseorang berhenti menjadi anggota. Di antaranya yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersangkut tindak pidana.
“Sikap partai Golkar di dalam keanggotaan Budi sebagai anggota dewan, tetap mengacu pada 3 poin tersebut. Itu lah yang di ikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar -red) pro yustisial,” sebutnya.
Berita lain : Sah Jadi Tersangka, Anggota Dewan di Tanjabbar Resmi Ditahan
Sejauh ini, kata Jahfar Budi masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.
“Kalau sepanjang kehormatan partai masih di jaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap di anggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai,” pungkasnya. (Hry)
