JAWA TENGAH – Pihak kepolisian menggelar reka adegan aksi pembunuhan yang dilakukan DR (38), warga Bonorowo, Kebumen, Jawa Tengah yang tega menghabisi nyawa istrinya.
Kepada kepolisian, dirinya mengaku tega menganiaya istrinya, EH (27), pada Kamis (15/11/2018) lalu pukul 02.30 WIB lantaran sakit hati yang telah menumpuk .
Saat reka ulang di rumahnya pada Kamis (29/11/2018), pelaku langsung meghampiri sang ayah dan bersujud mencium kakinya serta mengaku menyesal telah menghabisi istrinya sendiri.
Sementara itu, sang ayah memeluk dan menciumnya.
Saat reka ulang, DR berulang kali mengucapkan kata-kata penyesalan.
Tersangka juga berkali-kali menyeka air matanya saat melakukan adegan demi adegan.
Bahkan dia mengungkapkan bahwa dirinya masih mencintai istrinya, yang baru dinikahi April 2018 lalu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Aji Darmawanasat mengungkapkan bahwa reka adegan tersebut untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Dari reka ulang ini kami bisa mengetahui gambaran bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya,” kata Aji.
Menurut cerita dari pelaku, saat malam kejadian keduanya sudah tidak akur, bahkan korban tidur membelakangi suami.
Korban beberapa kali meludah ke tembok hingga ditegur tersangka, namun jawaban istrinya membuat dirinya sakit hati.
“Rumah belum dicat, dikeramik saja tidak boleh diludahi, apalagi kalau sudah dicat dikeramik,” ujar EH kala itu.
Perkataan pedas dari istrinya tersebut rupanya membuat tersangka marah dan gelap mata.
Dini hari sekira pukul 02.30 WIB dirinya mengambil sabit di gudang rumahnya kemudian menganiaya korban.
Pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran luka yang diderita cukup serius.
Setelah menghabisi korban, pelaku kembali ke gudang untuk bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga ‘Lenit’.
Namun upaya tersebut gagal lantaran dirinya diselamatkan oleh tim dokter RSUD Prembun.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
