JAMBI – Ade Lesmana, Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang dituntut 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku akan melapor ke Presiden RI, Ir Joko Widodo terkait dengan dugaan kasus yang menjerat dirinya.
“Mohon ini Majelis, ini (Pledoy) akan saya tembuskan (Sampaikan,red) ke bapak Presiden,” kata Ade Lesmana saat menyampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (26/7/2017).
Dikatakan Ade, keinginannya melaporkan hal tersebut kepresiden semata-mata untuk mencari keadilan atas dugaan kasus yang menurutnya tidak berkaitan dengan dirinya. Ia mengaku dikriminalisasi oleh JPU hingga ia dijadikan terdakwa.
Berita Lain : Breaking News…!!! Tugu Monas Dihancurkan Saat Aksi Demo Berlangsung. Hasilnya…
Terdakwa Ade menuding JPU keliru karena meminta dirinya bertanggung jawab dalam kasus yang menurutnya tidak ada kaitan dengan dirinya.
“Dimana peran saya dalam pelepasan aset tersebut,” katanya bernada bertanya.
Selain itu, Ade juga berpendapat ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh JPU. Penetapan dirinya sebagai tersangka menurut Ade tidak berdasarkan alat bukti melainkan ada intervensi dari petinggi Kejati Jambi waktu itu.
“Saya dijadikan tersangka karena instruksi Kajati. Apakah lazim hal seseorang ditetapkan tersangka seperti itu,” ungkap Ade.
Selain Presiden, terdakwa Ade juga mengajukan kepada Majelis Hakim agar pledoy yang ia bacakan juga disampaikan Kejaksaan Agung, Mahkam Agung, Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang diselenggarakan salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Berita Terkait : Kasus Perumnas PNS Sarolangun, Mantan Sekda Dituntut 7,5 Tahun
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Barita Saragih mempersilakan terdakwa Ade untuk melakukan apa yang diniatkannya, Hanya saja menurut Barita hal itu tidak lazim.
“Saya baru kali ini ketemu yang begini, Bapak (Ade Lesmana) harus bedakan mana dokumen pledoy dan mana surat,” ungkap Barita.(Tem).
