Menegaskan Perspektif Anti Korupsi Calon Kepala Daerah

MENARIK melihat hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang “Kompas” pada 28-30 September 2016 yang lalu yang dilakukan di 14 kota besar di Indonesia, berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan kinerja pemerintahan didaerah ternyata masalah korupsi menjadi persoalan yang paling penting atau mendesak diatasi didaerah saat ini (33,6%). dan berturut-turut setelah masalah korupsi adalah birokrasi yang berbelit (11,9%), pajak yang bertambah (9,3%), infrastuktur (8,6%), lapangan pekerjaan (7,1%), ekonomi/kesejahteraan (6,9%), keamanan (4,5%), sosial (pendidikan, kesehatan) (3,8%) dan lainnya.

Berdasarkan jajak pendapat, 68,5% responden juga menyatakan bahwa pelaksanaan otonomi daerah juga dianggap belum berhasil mendorong munculnya pemerintahan yang bersih dari korupsi. Wajar bila masyarakat menyatakan bahwa korupsi menjadi masalah utama pembangunan didaerah, tak tanggung-tanggung berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebanyak 294 orang kepala daerah terjerat kasus korupsi dan diperkirakan jumlahnya akan meningkat hingga 300 orang pada akhir tahun 2013. Sementara berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2015, sejak 2004-2015 terdapat 17 gubernur dan 49 bupati/walikota dan wakilnya terjerat kasus korupsi.

Persoalan korupsi didaerah biasanya terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan dalam beberapa situasi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu. Area korupsi yang biasa dimainkan pertama politisasi birokrasi yaitu kepala daerah menggunakan kriteria politis dari pada kriteria berbasis merit system dalam memilih pejabat SKPD, kedua pengelolaan perizinan terkadang ditunggangi praktek pemburu rente dari oknum pejabat daerah, dan ketiga kebijakan anggaran yaitu praktik mengarahkan anggaran diluar kepentingan rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Biaya Pilkada picu korupsi

Bila kita mundur kebelakang, mengapa banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi? karena biaya saat mengikuti pilkada sangat tinggi bahkan sampai harus berhutang kepada pemodal besar yang pada akhirnya setelah menjabat harus memberikan imbalan berupa kemudahan-kemudahan perizinan dan kuota proyek yang terkoneksi dengan dengan kepala daerah atau parpol. Inilah biang dari perbuatan korupsi kepala daerah.

Berdasarkan data litbang Kementerian Dalam negeri atas pendanaan Pilkada Serentak 2015, menunjukkan biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kabupaten/kota bisa mencapai 15-30 miliar. Penulis coba sedikit mengilustrasikan untuk apa saja biaya yang mencapai miliaran tersebut. Misalnya Pilkada di Kabupaten Muaro Jambi, terdapat 150 desa dan 5 kelurahan berarti akan ada 155 orang yang menjadi koordinator atau ketua tim sukses untuk tiap-tiap desa, bila satu koordinator mendapat dana 10 juta saja, maka calon akan merogoh kocek 1,55 Miliar. Biaya 1,55M tersebut baru untuk perkenalan saja belum lagi untuk menggerakkan mesin partai, membuat kaos, kampanye terbuka, mengundang artis dsb.

Biaya miliaran yang tersebut diatas penulis perkirakan bisa makin membesar di pilkada 2017 ini karena UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah diizinkan menambah (APK) Alat Peraga Kampanye dengan batasan yang ditentukan selain yang sudah ditanggung oleh negara. Dengan semakin besarnya pengeluaran kampanye menambah kekhawatiran akan semakin memicu korupsi bila sang calon menang dan menjadi kepala daerah.

Logika sederhananya kepala daerah baru tersebut harus mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam proses pilkada, permasalahannya pendapatan resmi kepala daerah sangat kecil, plus dengan tunjuangan hanya Rp. 5,6 juta – Rp. 8,7 juta, sehingga akan mencari segala macam cara sehingga praktek-praktek korupsi tidak dapat dielakkan lagi. Biaya politik yang terlalu tinggi dan tidak seimbang dengan pemasukan resmi ini, akan membuat calon yang mengeluarkan banyak uang pasti akan mengijonkan posisinya nanti untuk ditukar dengan berbagai izin atau pengadaan barang.

Seorang tokoh Henry George Bohn mengatakan “orang bijak belajar dari kesalahan orang lain, sedangkan orang bodoh belajar dari kesalahan mereka sendiri”. Praktek-praktek korupsi kepala daerah sudah banyak terendus oleh KPK dan sudah banyak pula kepala daerah yang dipenjarakan, untuk itu kita semua mulai penyelenggara pamilu, partai, pasangan calon dan rakyat harus menjadi orang bijak, dengan mengoptimalkan pengawasan dan audit laporan dana kampanye calon kepala daerah serta membangun iklim saling mengawasi dan mau melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu bila ada indikasi terjadi pelanggaran disetiap tahapan pilkada.

Masyarakat juga harus cerdas dengan memilih calon kepala daerah yang punya track record dan perspektif anti korupsi. Yaitu yang mempunyai ciri-ciri mau melaporkan secara jujur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki dana kampanye paling kecil, melaporkan secara jujur dan terbuka Laporan Dana Kampanye, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan pengusaha/pemodal besar, mempunyai program nyata tentang transparansi akuntabilitas kinerja pemda dengan menerapkan teknologi birokrasi seperti e-budgeting, e-purchasing system, e-catalog dan Pajak Online.

Mochammad Farisi, SH., LL.M.

Penulis adalah Dosen Fisipol Unja & Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page