JAMBI– Memasuki penghujung tahun 2019, banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak Finance melalui oknum Debt Collectornya dalam merampas kendaraan milik konsumen, yang menunggak kredit angsurannya.
Hal ini seperti yang disampaikan, Kurniadi selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi, saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com.
Kurniadi menyampaikan bahwa, selama tahun 2019 sudah 400 kasus Finance yang ditangani, diantaranya sebanyak 70 persen yakni terkait masalah Debt Collector.
“Dari 400 kasus yang kami tangani, itu sebanyak 70 persen masalah Debt Collector. Dan dari 70 persen itu, sebanyak 40 persen, Debt Collector melakukan kekerasan dalam merampas kendaraan konsumen.” Katanya pada Dinamikajambi.com melalui selulernya, Jum’at (20/12/2019) sore.
Ia menambahkan, kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector tersebut, yakni dengan menarik paksa kendaraan konsumen yang menunggak, baik itu di jalan atau dirumahnya.
“Seperti diderek dan sebagainya. Itu sebenarnya kan tidak boleh begitu,” tambahnya.
Untuk itu, disampaikanya jumlah 40 persen kekerasan yang dilakukan Debt Collector tersebut, sudah dikategorikan banyak terjadi di Jambi ini sepanjang tahun 2019.
“Kalau sudah 40 persen, itu sudah masuk kategori banyak itu.” Bebernya. (Nrs)
