Mantan Terpidana, Sopian Didukung Masyarakat Maju di Pileg 2024

BERITA JAMBI – Setelah tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 terus berjalan setelah memasuki verifikasi berkas. KPU mengatur bahwa mantan narapidana yang maju harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka pada publik terkait latar belakangnya.

Sopian, salah satu caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengakui dirinya sebagai mantan terpidana. Ia menjalani masa hukuman 2 bulan 15 hari atas perkelahian yang terjadi tahun 2005 lalu.

Baca Juga : Sinergi Dengan PLN, PTPN Hemat 1 Miliar

Ia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Merangin tahun 2024 mendatang.

“Saya secara terbuka menyatakan diri sebagai mantan terpidana. Saya telah menjalani vonis selama 2 bulan 15 hari berdasarkan putusan PN,” kata Sopian di Bangko, Senin (2/10/2023)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mantan terpidana berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD.

Aturan tersebut memberi jeda lima tahun tidak boleh maju sebagai kontestan pemilu, terhitung sejak masa tahanan selesai. Dalam kasus Sopian, ia telah melewati ketentuan jeda 5 tahun.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page