Lokasi di Kota Jambi, Tapi Ijin Tower Ini Dari Muaro Jambi

SENGETI – Legalitas perizinan tata letak pendirian menara telekomunikasi (tower) disoal warga di RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi. Kenapa letak tower di kota, tetapi izin pendirian dikeluarkan oleh Pemkab Muarojambi.

Laporan masyarakat tersebut bukannya tanpa beralasan. Pasalnya, titik koordinat tempat tower dibangun memang mereka akui tepat berada dalam wilayah RT 42, Kecamatan Alam Barajo.

“Aneh saja, jelas tower itu didirikan nya masuk kedalam wilayah kota Jambi, tapi yang mengeluarkan izin pendirian tower ini dari Kabupaten Muarojambi,” sampai Idrus Ketua RT 42.

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Zurahman, Kepala Dinas Terpadu Satu Pintu (DTSP) Muarojambi, mengenai perihal tersebut, ia mengatakan penerbitan izin pendirian tower tersebut berdasarkan asal usul sertifikat tanah dan rekomendasi dari tata ruang. Pada waktu pengajuan perizinan yang menyatakan lokasi tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Muarojambi.

“Jadi kita mengeluarkan izin tersebut, berdasarkan yang diajukan,” terangnya.

Dilanjutkannya, meskipun menurut warga setempat wilayah itu masuk kedalam wilayah kota Jambi, tetapi BTSP Muarojambi tetap mengacu pada sertifikat dan rekomendasi dari tata ruang, waktu pengajuan yang menyebutkan lokasi tersebut benar wilayah Muarojambi.

“Bila tidak berdasarkan hal-hal itu, kita juga tidak akan mengeluarkan izinnya, apalagi bila bukan di wilayah Muarojambi,” ungkapnya. (Din)

You cannot copy content of this page