JAKARTA – Merebaknya kabar pemecatan sejumlah prajurit TNI-Polri yang terkait LGBT diperkuat dengan fakta yang diungkap Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Melansir dari detik.com, Burhan mengatakan di lingkungan internal militer telah muncul kelompok-kelompok LGBT baru dilingkungan TNI-Polri. Selain itu, kelompok-kelompok tersebut sangat terorganisir yang dipimpin oleh seorang sersan dan anggotanya ada yang berpangkat letkol.
Baca Juga : Legalkan LGBT, GMI Jambi : PSI Silahkan Cari Negara Lain
Sedangkan, TNI telah menegaskan akan menindak prajurit yang terlibat dengan sanksi berat berupa pemecatan dari dinas militer.
Pemecatan Prajurit TNI
Diketahui, Pengadilan Militer Semarang telah memecat Praka P karena melakukan kegiatan LGBT, yang di lanjutkan pemecatan Pratu H oleh pengadilan Militer II-09 dengan kasus yang serupa.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10/2020). Praka P menjadi prajurit TNI sejak 2013 melalui pendidikan Secata Gelombang II.
Pada 2017, Pratu H mulai memakai media sosial dan berkenalan dengan teman-temannya. Dari media sosial itu, Pratu H mulai terbuka soal orientasi seksualnya.
Setelah itu, Pratu H berkenalan dengan sesama anggota TNI. Kemudian berlanjut di dunia nyata.
Di asrama, mereka melakukan hubungan sesama jenis. Hubungan sesama jenis yang dilakukan Pratu H berulang kali.
Selain itu, pada 2019, orientasi seksual Pratu H dicurigai pimpinan dan Pratu H kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pratu H disidik oleh Polisi Militer dalam perkara hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Akhirnya Pratu H dilimpahkan ke pengadilan dan diadili di Pengadilan Militer Bandung.
Dalam dakwaannya, oditur (jaksa) militer mendakwa Pratu H melanggar perintah dinas, yaitu Surat Telegram KSAD No. ST/1313/2009 Tgl 4- 8-2009 dan Surat Telegram Panglima TNI No ST/398/2009 Tgl 23-7-2009 yang melarang prajurit TNI melaksanakan homo/lesbian dan ST tersebut bersifat perintah. Selain itu, Pratu H juga didakwa melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
Setelah digelar sidang, oditur militer menuntut Pratu H agar dinyatakan dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP dan meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari militer.
“Menyatakan terdakwa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 12 (dua belas) hari. Pidana Tambahan: dipecat dari dinas Militer,” kata ketua majelis Letkol Chk Panjaitan HMT SH MH, dengan anggota Mayor Chk Sunti Sundari SH dan Mayor Chk Surya Saputra SH. (*)
Sumber : Detik.com