DINAMIKA JAMBI – Datang ke Bareskrim, Kamis (15/10/2020) Gatot Nurmantyo dan rombongan terlibat keributan dan sempat ricuh. Mereka tak diberikan izin jenguk.
Sempat terjadi kericuhan saat Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mendatangi Bareskrim Polri. Mereka datang ke Bareskrim yang beralamat di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.20 Wib.
Pantauan Suara.com, kericuhan itu terjadi karena rombongan Gatot tak diberikan izin untuk membesuk sejumlah tokoh KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks.
Awalnya, selain Gatot, beberapa tokoh yang hadir diantaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.
Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang tengah berjaga di lobi Bareskrim Polri. Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.
Dalam kesempatan tersebut Gatot menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberikan izin untuk menengok.
“Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah,” tutur Gatot.
Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.
“Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah,” katanya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan anggota dan petinggi KAMI.
Ricuh di Bareskrim, Ini Tujuan Kedatangan Gatot Nurmantyo
Kedatangan Gatot, tak lain menjenguk 8 petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
Baca Juga : Sindiran Keras Luhut Untuk Gatot Nurmantyo
Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan serta Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat. Kemudian Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.
