Langgar PP Nomor 53, 10 Orang ASN Akan Disanksi

P Keluar Tanpa Ada Surat Izin

SAROLANGUN – Sedikitnya 10 orang ASN dalam waktu dekat ini, akan disanksi oleh Sekretaris Daerah. Pasalnya 10 Orang tersebut, telah melanggar peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.

Pelanggaran ini di lakukan berupa tidak menghormati PP 53, yakni keluar dari kantor pada saat jam kerja, dan tidak mengantongi surat izin keluar dari atasan.

Perihal ini, di ketahui pada saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dukcapil) beberapa hari yang lalu. Hasilnya sidak tersebut di temukan 10 orang ASN, yang sedang melakukan pengurusan administrasi kependudukan, yang bukan berkantor di Dinas Dukcapil.

Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan mengatakan bahwa sidak yang di lakukan oleh anggotanya, itu berdasarkan permintaan dan koordinasi dari Kepala Dinas Dukcalil Helmi, agar melakukan penertiban dugaan oknum ASN. Honorer atau masyarakat yang menjadi Calo dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK atau juga akte.

“Beberapa waktu yang lalu, memang benar kami satpol pp menurunkan anggota melakukan sidak ke dinas dukcapil. Berdasarkan permintaan kadis dukcapil, adanya dugaan oknum asn dan honorer serta oknum masyarakat yang menjadi calo dalam pembuatan ktp, kk dan administrasi kependudukan lainnya, ” katanya.

Baca Juga : Bupati Masnah Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Jambi

“Kami dapati 10 ASN kita yang sedang melaksanakan kegiatan mengurus KTP, KK tapi bersangkutan bukan sebagai calo, tapi mengurus administasi kepebdudukan pribadi mereka sendiri. Namun, kesalahan ASN tersebut tidak membawa izin keluar. Karena kewajiban ASN, pada saat jam dinas ketika keluar wajib membawa keterangan izin dari atasan mereka,” katanya lagi.

Berikan Sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Setelah di lakukan pengecekan oleh petugas pol PP, kata Ridua, para ASN tersebut kedapatan membawa bahan-bahan pengurusan administrasi kependudukan, keluarga mereka sendiri.

“Kalau pungli tidak. Jadi 10 ASN kemarin, kami cek bahan bahan yang di bawa, mereka mengurus administrasi kekuarga mereka sendiri,” katanya.

Lihat Video : Klik Disini

Atas penemuan tersebut, katanya pihaknya telah melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Sarolangun. Guna para ASN tersebut di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada, kita sudah laporkan ke BKPSDM, dan atasan yang bersangkutan,” katanya.

Terpisah Sekretaris Daerah, Tabroni Rozalu mengatakan terkait temuan Satpol PP tersebut. Pemerintah Daerah akan bersikap tegas, dengan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Apalagi jika ada ASN yang menjadi Calo Kepengurusan Administrasi Kependudukan, karena sudah di kategorikan pelanggaran.

“Kalau itu harus di tindak tegas apalagi itu pegawai negri, kita ambil tindakan sesuai dengan pp 53 tentang disiplin. Itu pelanggaran, pak bupati sudah mengantisipasi jangan ada mencoba-coba atau mengakali, apalagi ini program pemerintah,” pungkasnya. (Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page