Lagi,Terlibat Kasus Ini, 9 Oknum Polisi Dipecat Dari Jabatannya

BERITA VIRAL – Lagi-lagi, Senin (18/01/21) 9 oknum polisi dipecat dari jabatannya secara tidak hormat. Hal ini lantaran terbukti, dan di nyatakan positif menggunakan barang haram Narkoba.

Tak ayal, setelah menjalani beberapa proses, 9 oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini dipecat, secara tidak hormat oleh atasannya.

Baca juga : Setelah Puas Genjot PSK di Kos, Oknum Polisi Ini Minta Uang Pada Korban

Seperti di ketahui, Polrestabes Palembang, Sumsel, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap sembilan anggota, yang tersandung kasus narkoba.

Upacara pemecatan di gelar di Aula Mapolrestabes, pada Senin (18/1) pagi.

Selain itu, kegiatannya ini di pimpin langsur oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, yang di hadiri para pejabat utama di Polrestabes Palembang.

Untuk 9 oknum polisi yang di pecat ini, yakni Aiptu SYW, Bripka MLM, dan Briptu ANY. Selanjutnya Brigadir SPY, Brigadir TLS, Bripka GNW. Serta Brigadir HBS, Bripka ZFH, dan Brigadir RCA.

Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, dalam pemecatan ini sudah melewati beberapa proses pemeriksaan, dan pengampunan dosa. Sebagaimana program Kapolda Sumsel.

Ia juga menegaskan tidak akan memberi toleransi, kepada anggota yang terlibat pelanggaran. Apalagi terlibat kasus narkoba.

“Saya tidak bisa bekerja sama dengan orang yang positif narkoba. Setelah upacara ini, saya, waka, kasat semua harus tes urine,” ujarnya.

Baca juga : Buntuti Suami Dari Hotel, Istri Pergoki Perselingkuhan Oknum Polisi di Jalan

Berita Lain : Terbukti Dipakai Untuk Judi Online, Bank BRI Akan Blokir Rekening Nasabah

Ia meminta para pejabat Polrestabes Palembang, juga memberi contoh ke jajaran agar tidak melanggar hukum. Atasan harus bisa menjadi contoh bagi bawahan, jangan hanya bisa memerintah.

“Saya tekankan untuk seluruh anggota, untuk menjauhi narkoba,” ujarnya.

 

Sumber : Jpnn.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page