JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 15 kilogam lebih, atau dengan rincian 15,453,56 Gram.
Penememuan tersebut terjadi pada tanggal 18 Desember 2019 silam. “Tim berhasil menemukan narkoba tersebut di Ekspedisi Cinta Sodara. Sabu-sabu tersebut di bungkus di dalam mesin metic dan di kemas di dalam teh merek cina,” jelas Kapolda Jambi Irjend Pol Muchlis AS, Kamis (09/01).
Dalam pengembangan kasus ini, jajaran Polda Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Maryon, Johan, dan Dian. Ketiganya adalah warga Jambi.
“Setelah dilakukan intrograsi, ternyata bukan hanya sekali para pelaku ini mengirimkan barang haram jenis sabu melalui Jambi,” papar Muchlis.
Dalam konferensi pers kepada awak media mainstream ini, Kapolda Jambi memaparkan bahwa pemesan barang haram ini, adalah salah satu terpidana dengan vonis seumur hidup, di salah satu Lembaga Pemasyarakatan terkenal di Indonesia, yakni LP Cipinang.
“Penerima barang teresebut berinisial AS. Dan saat ini, telah di lakukan pemeriksaan terhadap AS di sana. AS ini adalah terpidana dengan vonis seumur hidup, dengan kasus yang sama (Narkoba, red),” ujarnya lagi.
Ditambahkan Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, bahwa para pelaku telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak 4 kali dari Provinsi Jambi.
“Yang pertama bulan september 1 kilogram, kemudian bulan berikutnya tiga kilo, dan bulan berikutnya 7 kilogram. Dan yang kami amankan ini yang keempat kali. Semua tujuannya sama yakni Jakarta,” jelas Eka.
Dirnarkoba Polda Jambi itu juga menjelaskan, untuk pengiriman pertama dan kedua, para pelaku mendapatkan barang dari Pekanbaru Riau Baru, dan yang ketiga dari wilayah Bengkalis Riau.
“Yang kita amankan ini mereka dapatkan narkoba tersebut dari Palembang, kesemua barang ini berasal dari luar negri yakni Malaysia,” imbuhnya menutup penjelasan. (Rendy)
