JAMBI – Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (09/01/2020).
Kali ini Paut Syakarin, dihadirkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, sebagai saksi 3 terdakwa tersebut.
Langsung dicerca dengan pertanyaan hakim, terkait keterlibatannya dalam memberikan uang ketok palu untuk anggota DPRD kala itu, Paut sebut tidak tahu dan mengaku lupa dengan persoalan tersebut.
Saat ditanyakan apakah Paut kenal dengan pria yang bernama Apif Firmansyah ? Paut tetap bersikeras bilang, kalau ia tidak mengetahui apa soal ketik palu tersebut.
“Saya lupa, saya tidak tau. Bahkan tidak terlibat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018” ucapnya.
Bahkan dalam keterangannya, Paut Syakarin mengatakan tidak tau dengan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Serta juga bantah berikan hadiah ketok palu.
Hakim kembali mencerca pertanyaan, lewat keterangan Zainal Abidin waktu lalu , yang mengaku dan bersympah pernah menerima sejumlah uang dari Paut Syakarin.
“Saya bersumpah tidak melihat matahari terbit lagi jika berbohong,” baca hakim kepada Paut.
Meski terus disuguhkan pertanyaan demi pertanyaan oleh hakim, Paut tetap tidak mengakui uang yang ia berikan kepada Zainal Abidin tersebut.
Melihat jawaban Paut, yang terus bilang tidak tahu, Hakim pun minta ke Jaksa penuntut umum untuk kembali memanggil yang bersangkutan di Persidangan, karena jawaban yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan pengakuan dari Zainal Abidin yang pernah ia (Hakim) terima dalam sidang sebelumnya. (Paw)
