MERANGIN – Kebutuhan akan pupuk, sejatinya sudah didistribusikan sedemikian apik dengan harga yang dibatasi. Namun sayangnya, Gapoktan ini menjual pupuk bersubsidi jenis Ponska diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 115 ribu.
Dinamikajambi.com kembali mendapati Gapoktan nakal yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET, yakni Rp 150 ribut tertinggi.
Jika masyarakat membayar cash dikenakan biaya 140 ribu. Namun, jika sistem angsuran, dikenakan biaya 150 ribu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Gapoktan Tani Mulya yang beralamatkan di Desa Pulau Tujuh Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.
“Kalau masyarakat beli cash 140 harganya. Tapi kalau angsur, 150 ribu,” ungkap Sarwono selaku ketua Gapoktan tersebut. (Hsb)
