Lagi Patroli, Petugas Amankan Kapal Bawa Kayu Ilegal

JAMBI – Polda Jambi berhasil mengamankan (S) yang merupakan warga Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau beserta satu unit KM. Usaha Baru GT 05 dengan muatan kayu ilegal di wilayah perairan muara Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kapal tersebut diamankan ketika petugas tengah melakukan patroli Selasa kemarin (11/7) sekira pukul 17.00 WIB di perairan tungkal, dan mencurigai kapal tersebut. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kapal tersebut tengah mengangkut kayu olahan jenis ulin/bulian sebanyak 380 keping.

“Kayu olahan tersebut kita amankan karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan,” tegasnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan dihubungkan dengan barang bukti serta hasil gelar perkara awal maka disimpulkan bahwa telah patut diduga terjadi suatu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b jo pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).(one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *