Lagi Asyik Rekap Togel, Emak-Emak Ini Diciduk Polisi

KALIMANTAN – Ada-ada saja prilaku warga +62 yang satu ini, dimana lagi asyik rekap togel di rumahnya, emak-emak ini diciduk polisi.

Karena kedapatan menjual kupon putih alias togel tersebut, emak-emak yang diciduk polisi ini akhirnya diamankan.

Baca juga : Ambisi Mitsubishi Gusur Avanza, Toyota : Silahkan Dibuktikan

Sebagaimana diketahui, ia adalah Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Terantang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TaK berkutik, tatkala petugas menggerebeknya.

Emak-Emak berinisial DHS itu diamankan polisi, karena kedapatan menjual kupon putih alias judi togel.

Penggerebekan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kapuas, pada Senin (24/8/2020) malam sekitar pukul 20.20 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan telah mengamankan emak-emak, warga Desa Terantang RT 2, Kecamatan Mantangai tersebut.

“Pelaku yang merupakan IRT ini, kita amankan karena kedapatan menjual kupon putih, dengan transaksi online melalui handphone,” kata Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020).

Pelaku merekap nomor togel atau kupon putih, yang dibeli ke dalam buku. Kemudian angka tersebut, dikirim secara online.

DHS tak berkutik saat tertangkap di rumahnya, karena ditemukan barang bukti (barbuk) rekapan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 66.000.

Selain itu, polisi juga menemukan barbuk satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar. Serta satu buah buku, untuk mencatat angka tebakan.

Saat ini, emak-emak pelaku judi togel bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP,” jelas Tri.

SumberSuara.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page