MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin merilis nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang lolos menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
Sebanyak 457 Bacaleg ditetapkan menjadi DCS dari 483 nama yang didaftarkan partai politik (Parpol) peserta pemilu.
Komisioner KPU Merangin Janiko, mengatakan, dari 483 Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 parpol peserta Pemilu sebanyak 26 Bacaleg dinyatakan tidak lolos menjadi DCS.
“Yang tidak lolos menjadi DCS disebabkan mereka tidak melengkapi persyaratan administrasi sampai batas waktu yang telah kita tentukan,” ujarnya, Sabtu (12/8).
Persyaratan administrasi yang tidak dilengkapi Bacaleg untuk menjadi DCS di antaranya tidak melampirkan surat kesehatan, surat dari pengadilan dan Ijazah.
“DCS yang telah kami tetapkan ini agar masyarakat mengetahui wakilnya. Dan terhitung tanggal 12 hingga 21 Agustus 2018 kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terkait DCS,” katanya.
Harapannya lanjut Janiko, tanggapan tersebut hendaknya jangan disampaikan di media sosial. “Langsung saja ke kantor (KPU Merangin), agar tidak terkesan menimbulkan fitnah,” pungkasnya.
Diketahui, dari 457 Bacaleg yang menjadi DCS terdiri 289 laki-laki dan 168 perempuan. Jumlah tersebut diasumsikan keterwakilan perempuan 36,8 persen.
(Cra)
Berikut daftar nama Bacaleg yang telah ditetapkan menjadi DCS dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Merangin:
Silahkan diklik
