KPK Cekal 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 13 tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi.

Hal ini dikatakan Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia menerangkan, pencekalan terhadap ketiga belas tersangka dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018.

“Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya .

Ditambahkannya, ketiga belas tersangka yang dicekal yaitu Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

KPK juga mengingatkan agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur selama proses penyelidikan berlangsung.

“Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” tegasnya via pesan WhatsApp pada Haluanews.com.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube